Rancangan Peraturan Daerah PKDCBP Diseminarkan

UNTUK menyempurnakan muatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Cagar Budaya dan Permuseuman (PKDCBP).

Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan seminar mengenai Ranperda tersebut pada Senin (11/9). Seminar ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar dan melibatkan unsur akademisi, tokoh adat, pakar pariwisata, hingga kepala museum untuk memberikan masukan.

Ketua tim pembahas Ranperda PKDCBP, Hidayat, menyatakan bahwa dengan adanya Ranperda ini, diharapkan dapat mengalokasikan dua persen dari total APBD setiap tahun untuk penguatan kebudayaan.

“Jika tahun depan dapat direalisasikan sebesar Rp100 miliar, maka anggaran tersebut akan dialokasikan kepada Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, dan Dinas Pariwisata Sumbar untuk program strategis pelestarian kebudayaan daerah,” kata Hidayat.

Dia menjelaskan bahwa Ranperda PKDCBP bertujuan untuk merawat dan memperkuat nilai-nilai kebudayaan daerah serta melawan pola pikir yang terlalu mengagungkan budaya asing.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Sumbar akan mengintegrasikan program kurikulum berbasis kearifan lokal dan budaya lokal dalam pendidikan formal. Tujuannya adalah agar generasi muda memiliki pemahaman yang lebih baik tentang budaya lokal, termasuk “kato nan ampek”.

Namun, perlu diingat bahwa kewenangan pendidikan di Sumbar terbagi antara tingkat SMA/SMK yang menjadi kewenangan provinsi dan tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Oleh karena itu, perlu kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengintegrasikan kebudayaan dalam kurikulum.

Selain itu, Dinas Kebudayaan akan memberikan penghargaan kepada pelaku budaya dan menginventarisir situs-situs cagar budaya. Sedangkan Dinas Pariwisata diharapkan dapat memberikan penghargaan kepada pelaku seni dan budaya, sehingga dapat berdampak positif pada ekonomi kreatif.

Hidayat juga menyatakan, atraksi kebudayaan merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke suatu daerah. Hal ini dapat dilihat dari negara-negara lain yang mengadakan festival budaya yang memberikan dampak positif pada ekonomi masyarakat setempat.

Lebih lanjut, Hidayat menyatakan Ranperda ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah sosial yang sedang berkembang di masyarakat, seperti tawuran, narkotika, dan LGBT.

Selain itu, lebih dari seribu penduduk Sumbar juga hidup dalam kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu, kepekaan dan peran dari pemerintah daerah sangat diperlukan, dan inilah alasan mengapa Perda PKDCBP perlu dilahirkan.

Sementara itu, Sihap, seorang staf khusus dari Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan bahwa penguatan pelestarian kebudayaan harus dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini memerlukan koordinasi lintas sektoral dan tidak dapat hanya dilakukan oleh Dinas Kebudayaan sendiri.

Dia menekankan bahwa proses pembuatan kebijakan terkait pelestarian budaya harus didasarkan pada data, fakta, dan ekosistem yang ada. “Jadi, kebijakan ini tidak boleh hanya didasarkan pada selera pribadi, sehingga hasilnya tidak dapat diukur secara optimal,” katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa sebagai referensi, perlu diterapkan dalam muatan Perda tentang pengelolaan dana abadi untuk memberikan insentif kepada pelaku seni dan budaya.

“Sebagai contoh, di Singapura, pemerintah setempat memberikan insentif kepada penggiat budaya yang menyumbangkan karya mereka ke museum. Model ini membuat Singapura memiliki koleksi museum terbaik di Asia Tenggara,” katanya. (*)

Related posts

Komisi III DPRD Sumbar Dorong Optimalisasi PAD Melalui Peningkatan Layanan Samsat

Ketua DPRD Sumbar Apresiasi Dedikasi Tenaga Pendidik, Serahkan Ratusan Baju Batik

Pesisir Selatan Kembali Raih Piala Adipura Kategori Kota Kecil