Rektor Tekankan Pentingnya Perlindungan Karya Ilmiah

REKTOR UNES, Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin foto bersama dengan narasumber dan peserta sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (Haki), di Ruang Sidang Rektorat, Lantai 1 Gedung Rektorat Unes.

PADANG, KP  – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Yuliana, memberikan sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (Haki) kepada para Dosen, Ketua Program Studi, dan Dekan di lingkungan Universitas Ekasakti (UNES), Sabtu (18/11) di Ruang Sidang Rektorat, Lantai 1 Gedung Rektorat Unes.

Sosialisasi Haki ini diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unes, dan dibuka secara resmi Rektor UNES, Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin. Hadir Wakil Rektor I dan II dari Universitas tersebut.

Rektor Sufyarma Marsidin menyatakan, Haki memiliki peran penting bagi Dosen dan Perguruan Tinggi, terutama dalam konteks kelembagaan mengingat adanya tuntutan dari pemerintah seperti Indeks Kinerja Utama (IKU), serta terkait perlindungan karya ilmiah secara pribadi maupun institusional. Proses perolehan Haki dan Hak Paten memerlukan pemahaman terhadap prosedur dan langkah-langkah yang diperlukan. “Belum banyak pemahaman yang jelas terkait prosedur ini, terutama bagi karya ilmiah para Dosen,” jelasnya.

Rektor juga menyampaikan terima kasih kepada I Ketut Budaraga dan Sekretaris LPPM yang menginisiasi kegiatan ini. Ia juga meminta pihak Kemenkumham untuk memberikan penjelasan tentang apa yang dapat dilakukan untuk memperoleh Haki dan bagaimana prosedurnya.

Diharapkan, sosialisasi tentang Haki ini akan memberikan manfaat bagi para Dosen Unes. Saat karya ilmiah sudah terpublikasi dan royaltinya mulai mengalir, diharapkan para Dosen yang mengikuti sosialisasi ini dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik dengan mengajukan lebih banyak pertanyaan selama sesi tanya jawab.

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unes, Prof. Dr. Ir. I Ketut Budaraga menyatakan, saat ini para Dosen masih belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai Hak Cipta, Hak Paten, dan Merek Produk Perusahaan.

Hal ini perlu untuk diperbaiki dan ditekankan. Ke depannya, pemahaman mengenai Haki akan menjadi sangat penting bagi para Dosen dan lembaga mereka, baik dalam meningkatkan kredibilitas maupun aspek finansial. (mas)

Related posts

Pascasarjana ISI Padangpanjang Gelar Event ‘ISU ISI’

256 Lulusan AKBP-STIE “KBP” Padang Diwisuda, Ini Pesan Kampus

Lolos ke Unand Tanpa Tes, Sissy Terancam Gagal Kuliah karena Biaya