PADANG, KP – Komitmen kuat Bangsa Indonesia dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, khususnya di bidang pendidikan, ditegaskan dalam Pasal 28C Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Sistem Pendidikan Nasional dirancang untuk mengembangkan kepribadian, bakat, serta kemampuan mental dan fisik anak sehingga mereka dapat mencapai potensi sepenuhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dr. Herlin Sridiani, menjelaskan bahwa Satuan Pendidikan Sekolah Ramah Anak (SRA) lahir dari dua faktor utama: amanat negara untuk memenuhi hak anak, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1990, serta tuntutan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Program SRA muncul karena proses pendidikan yang sering menjadikan anak sebagai objek dan guru sebagai pihak yang selalu benar, serta tingginya kasus bullying di sekolah dan madrasah,” jelas dr. Herlin saat membuka sosialisasi SRA di Aula SMA 1 Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data dari KPAI, sekitar 10 persen kasus kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran terhadap anak, dilakukan oleh guru. Bentuk kekerasan yang umum terjadi meliputi pelecehan (bullying) dan hukuman yang tidak mendidik, seperti mencubit (504 kasus), membentak (357 kasus), dan menjewer (379 kasus). “Orang tua dan masyarakat khawatir akan maraknya kasus kekerasan, keracunan akibat jajanan yang tercemar, serta sarana dan prasarana yang tidak memadai di sekolah. Banyak anak yang merasa bersekolah tidak selalu menjadi pengalaman yang menyenangkan,” ungkapnya.
Selain itu, kekerasan terhadap anak juga berpotensi meningkat karena 55 persen orang tua memberikan akses kepada anak untuk memiliki handphone dan internet.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, terdapat 24 indikator yang terdiri dari lima klaster hak anak yang harus dipenuhi, termasuk klaster pendidikan, pemanfaatan, waktu luang, dan kegiatan budaya.
Dengan demikian, pengembangan SRA perlu dilaksanakan untuk memenuhi, menjamin, dan melindungi hak anak, serta memastikan satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan mereka. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan anak menjadi individu yang bertanggung jawab, toleran, saling menghormati, dan dapat bekerja sama demi kemajuan dan perdamaian. Satuan pendidikan diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi juga secara emosional dan spiritual. “SRA bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi juga budaya yang harus kita bangun bersama. Anak-anak adalah aset masa depan bangsa. Mereka harus mendapatkan hak untuk belajar, bermain, dan berinteraksi dalam lingkungan yang mendukung,” harapnya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan dalam pelaksanaan Satuan Pendidikan Ramah Anak, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Kepada tenaga pendidik dan kependidikan, diharapkan untuk menjalankan fungsi pelayanan sesuai empat prinsip penyelenggaraan perlindungan anak: nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup, perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak.
“Kami mengajak orang tua untuk berperan aktif dalam program ini. Sinergi antara sekolah dan orang tua sangat penting untuk mewujudkan tujuan ini. Mari kita berikan dukungan dan perhatian yang dibutuhkan agar anak-anak merasa aman dan dihargai dalam setiap langkah yang mereka tempuh,” harapnya.
Tahapan pengembangan SRA yang telah dilakukan meliputi sosialisasi SRA oleh Dinas P3AP2KB selama tiga tahun terakhir, penetapan SMA/SMK sebagai SRA melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara kontinu bersama Dinas P3AP2KB dan Dinas Pendidikan.
Sosialisasi SRA di Aula SMA 1 Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, diikuti oleh 80 peserta, terdiri dari komponen sekolah (kepala SMA/SMK/SLB/MAN se-Kabupaten Dharmasraya), Komite Sekolah, dan Parenting Kelas di SMA 1 Koto Baru. (fai)