SOLOK, KP – Seorang warga Jorong Kampung Batu Utara, Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok bernama Herman Putra (25 tahun) tidak diketahui keberadaannya sejak usai Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H lalu.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kapolsek Danau Kembar Iptu Irhas Murat mengatakan, pihaknya telah menerima laporan orang hilang atas nama Herman yang dilaporkan oleh saudaranya bernama Robianto Efendi, Selasa (2/5).
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan pihak keluarga, pada Sabtu (22/4) sekira pukul 07.00 WIB, Herman berpamitan dengan istrinya untuk pergi Salat Idul Fitri di salah satu masjid di Jorong Kampung Batu Utara, Nagari Kampung Batu Dalam.
Sekitar pukul 09.00 WIB usai Salat Id, Herman diketahui datang ke rumah orangtuanya yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya dengan tujuan untuk berlebaran. Ia berada di rumah orang tuanya selama lebih kurang dua jam dan pada pukul 11.00 WIB, Herman pergi dari rumah orang tuanya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega. Sejak itulah keberadaannya tidak lagi diketahui.
Adapun ciri-ciri Herman yakni tinggi badan 165 cm, warna kulit sawo matang, rambut ikal pendek warna hitam, mata sipit dan muka oval. Pakaian terakhir yang dikenakannya adalah baju kaos warna putih, celana jeans warna abu-abu, dan pakai topi warna hitam serta sendal jepit.
Sekitar pukul 16.00 WIB, istri Herman yang bernama Meri Susanti menelepon orang tua dan adik Herman untuk menanyakan keberadaannya. Namun yang bersangkutan tidak mengetahui keberadaan Herman. Pihak keluarga lalu menghubungi sanak saudara dan teman-teman Herman karena yang bersangkutan pergi tidak membawa handphone. Akan tetapi, tidak ada satupun yang mengetahui keberadaannya.
Setelah hampir dua pekan Herman hilang, keluarga diwakili kakak kandung bernama Robianto Efendi (27 tahun) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Kembar. Saat ini pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk mencari keberadaan Herman dengan menyebar foto yang bersangkutan, menyebar informasi orang hilang di media sosial, dan memerintahkan bhabinkamtibmas untuk menyebar informasi di tengah-tengah masyarakat apabila menemukan atau melihat yang bersangkutan. (wan)