8 Parpol Dicoret dari Peserta Pemilu pada Sejumlah Daerah di Sumbar

Komisioner KPU Sumbar Ory Satvia Syakban.

PADANG, KP – Sebanyak delapan partai politik (parpol) dicoret dari peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 untuk tingkat kabupaten dan kota di Sumbar. Kedelapan parpol tersebut yakni Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Umat, dan Partai Persatuan Indonesia.

Komisioner KPU Sumbar Ory Satvia Syakban, Senin (5/2) menjelaskan, delapan parpol itu dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilu di tingkat kabupaten dan kota di Sumbar karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Ia merinci, Partai Kebangkitan Nusantara dibatalkan di 14 kabupaten serta kota yakni di Kabupaten Solok, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Limapuluh Kota, Agam, Mentawai, Pasaman, Solok Selatan, Dharmasraya, dan Pasaman Barat.

Lalu Partai Solidaritas Indonesia di tujuh daerah, yaitu Tanah Datar, Padang Pariaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Solok, Sawahlunto, dan Bukittinggi.

Partai Garda Perubahan Indonesia di tujuh daerah, yaitu Pesisir Selatan, Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Solok, Sawahlunto, dan Bukittinggi. Selanjutnya Partai Buruh, empat daerah, yaitu Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Dharmasraya, dan Sawahlunto.

Partai Persatuan Indonesia juga mengalami pembatalan di empat daerah, yaitu Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sawahlunto, dan Pariaman.

Partai Ummat di tiga daerah, yaitu Mentawai, Dharmasraya, dan Kota Solok.

Kemudian Partai Gelora di tiga daerah, yaitu Kota Pariaman, Sawahlunto, dan Pasaman.

Sedangkan Hanura di Kota Bukittinggi.

Ory menyebut, infomasi pembatalan delapan parpol menjadi peserta pemilu di Sumbar itu akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan.

“Sesuai ketentuan Pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah,” kata Ory. (mas)

Related posts

Datuk Safar “Turun Gunung”, Golkar Limapuluh Kota Panaskan Mesin Politik

PKB Sumbar Mulai Panaskan Mesin Partai

Varel Oriano Serap Aspirasi Petani Sawit Dharmasraya