LUBUKSIKAPING, KP – Guna melakukan penguatan pengawasan dan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Pasaman, yang diselenggarakan di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping pada Kamis (25/5).
“Bawaslu Pasaman telah melaksanakan pengawasan melekat pada tahapan pengajuan dan pendaftaran pencalonan Anggota DPRD Pasaman. Alhamdulillah, KPU Pasaman telah memberikan kami akses dalam melakukan pengawasan tersebut,” ujar Rini Juita, selaku Ketua Bawaslu Pasaman saat membuka acara sosialisasi.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari proses pengawasan terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Pasaman, dimana sebelumnya telah dimulai dari pendaftaran Caleg oleh Partai Politik, yaitu dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
“Partai Politik, organisasi masyarakat, dan media diundang dalam sosialisasi ini, untuk meningkatkan sinergi Bawaslu dengan setiap lapisan masyarakat dalam mengawasi tahapan Pemilu,” kata Rini.
Lebih lanjut, Rini menyampaikan bahwa dari 18 Partai Politik yang terdaftar di Pasaman, hingga tanggal 14 Mei 2023, saat pendaftaran caleg ditutup, terdapat tiga partai yang tidak mengajukan pencalonan.
Sebagai pengawas, dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, jajaran Bawaslu Pasaman selalu siap di Kantor KPU Pasaman untuk melakukan pengawasan terhadap pendaftaran caleg oleh Partai Politik.
“Hindari permasalahan, sehingga tidak ada sengketa. Kesuksesan Pemilu tidak hanya bisa dicapai oleh KPU dan Bawaslu saja, tetapi membutuhkan peran aktif dari semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah dan Partai Politik. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah daftar pemilih, apakah masih ada warga Pasaman yang belum terdaftar sebagai pemilih,” pesan Rini.
Anggota Bawaslu Pasaman, Mesrawati, Kordiv HP2H selaku pemateri, juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu, dengan tujuan memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pencegahan merupakan segala upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu melalui tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu dan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran Pemilu,” jelas Mesrawati.
Integritas dan kemampuan Bawaslu diuji dalam melakukan pengawasan. Proses ini berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, menuju satu hari yaitu 14 Februari 2024.
“Proses selanjutnya diharapkan dapat berjalan lancar, sehingga tercipta sejarah Pemilu terbaik bagi bangsa Indonesia, dan khususnya bagi Kota Solok,” harap Mesrawati.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kristian, dalam materinya menjelaskan tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan dasar hukum UU No. 7 Tahun 2017 dan Perpu No. 1 Tahun 2022.
“Dalam Pemilu, pelanggaran bisa saja terjadi, meskipun berusaha semaksimal mungkin untuk mengawasi, tetapi tetap ada celah-celah pelanggaran. Meskipun sulit mencapai nol pelanggaran, tetapi upaya maksimal untuk meminimalisir pelanggaran harus dilakukan,” ujar Kristian.
Jenis pelanggaran dalam Pemilu mencakup pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana.
“Terdapat tiga potensi sengketa dalam tahapan pencalonan, yaitu penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), tahapan Daftar Calon Tetap (DCT), dan laporan awal dana kampanye. Jika tidak diselesaikan dengan baik, maka ada potensi sengketa dalam proses Pemilu,” tegas Kristian.
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, dan Kordiv Teknis, Juli Yusran, juga menyampaikan paparan mereka tentang tahapan pencalonan Anggota DPRD Pasaman.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 70 orang peserta atau undangan, yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Pasaman, Ormas, Partai Politik, Ketua dan Anggota Bawaslu Pasaman, wartawan media cetak dan elektronik, serta undangan lainnya, dalam rangka menyukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang. (nst)