PAYAKUMBUH, KP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Panwascam membongkar Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berbau Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah lokasi di daerah itu, Senin (20/11).
APS yang dibongkar itu terdiri dari APS milik caleg DPRD Payakumbuh, caleg DPRD Sumbar, maupun caleg DPR RI. Penertiban itu merupakan yang perdana dilakukan Bawaslu Payakumbuh bersama tim gabungan.
Komisioner Bawaslu Payakumbuh Aan Muharman mengatakan, APS caleg yang ditertibkan itu memuat tanda paku, ajakan memilih, dan informasi lainnya yang mengandung unsur kampanye. APS seperti itu dilarang karena kampanye pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28November 2023 mendatang.
“Sebelumnya kita sudah menyurati partai politik untuk menertibkan APS yang berbau kampanye. Setelah kita sisir sejumlah lokasi, ditemukan masih ada APS terlarang dan kita lakukan penertiban. Ke depan kita akan terus lakukan penertiban jelang memasuki masa masa kampanye pada 28 November nanti,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APS yang mengandung unsur kampanye. Ia memperkirakan, saat ini masih tersisa sekitar lima persen APS yang belum ditertibkan. (dst)