PESISIR SELATAN, KP — Seluruh jajaran pengawas Pemilu, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi, wajib menguasai tiga aspek fundamental dalam tugas mereka, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran. Tiga hal ini merupakan ruh dari tugas pokok Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penegasan ini disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, pada Senin (17/11).
Vifner mendorong agar sekretariat Bawaslu, yang diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki penguasaan teknis yang kuat mengingat masa tugas mereka lebih panjang dibanding pimpinan.
“Pimpinan boleh berganti, tapi sekretariat wajib menguasai teknis. Kami bertugas hanya 1 periode 5 tahun. Rekan-rekan, karena ASN, panjang waktu tugasnya,” kata Vifner.
Meskipun demikian, Vifner juga mengingatkan para pimpinan Bawaslu Pesisir Selatan untuk terus saling belajar. Hal ini penting, mengingat banyak pimpinan dan anggota Bawaslu di berbagai tingkatan memiliki latar belakang pendidikan yang tidak murni berasal dari ilmu hukum.
Pada Rakor tersebut, Vifner yang hadir bersama sekretariat Bawaslu Sumatera Barat mendorong agar kesempatan ini dimanfaatkan untuk praktik langsung. Simulasi yang diminta adalah proses penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu, mulai dari persiapan hingga penyerahan bukti.
Simulasi ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan Bawaslu Pesisir Selatan, termasuk Ketua Afriki Musmaidi; Anggota Syauqi Fuadi, Bambang Putra Niko, dan Nurmaidi; serta Kepala Sekretariat Rinaldi. (don)