PADANG, KP – Anggota Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang untuk mengambil tindakan tegas terhadap lurah dan camat yang diduga mendukung salah satu Calon Legislatif (Caleg) menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah rapat bersama antara anggota DPRD Kota Padang, Sekda, camat, dan lurah yang diduga terlibat dalam dukungan terhadap caleg tertentu pada Pileg 2024, Rabu (30/8) di DPRD Padang.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial, menjelaskan bahwa jika lurah dan camat ingin terlibat dalam politik, mereka seharusnya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bila terbukti lurah dan camat mendukung salah satu caleg, mereka sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan ASN,” ungkap Budi Syahrial dengan tegas.
Rapat tersebut diadakan setelah DPRD menemukan bukti yang mengindikasikan bahwa beberapa lurah dan camat memberikan dukungan kepada caleg tertentu dalam Pileg 2024 mendatang.
Bukti-bukti tersebut termasuk rekaman percakapan telepon dan tangkapan layar pesan WhatsApp yang menunjukkan bahwa Kelurahan Kampung Pondok mengajak warganya untuk pergi wisata dengan menggunakan dana dari salah satu caleg. Informasi tersebut diduga disampaikan oleh pihak lurah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Bobby Rustam menginginkan agar para caleg mempromosikan diri mereka tanpa campur tangan dari pemerintah.
Ia juga menyoroti tindakan salah satu calon yang menginstruksikan dinas pemerintah untuk melakukan tindakan tertentu.
Sementara itu Sekda Kota Padang, Andre Algamar, berjanji untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yang akan datang.
Ia menyatakan komitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan memperbaiki situasi agar insiden semacam ini tidak terulang.
Jika ada ASN dari Pemko Padang yang terlibat dalam pelanggaran, Sekda menegaskan bahwa mereka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, dan kasus ini akan ditindaklanjuti secara internal.
Terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Eris Nanda, mengklarifikasi bahwa tidak ada peraturan yang mengizinkan ASN untuk terlibat dalam aktivitas politik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Undang-undang tersebut jelas melarang ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik dan mewajibkan mereka untuk tetap netral dan tidak berpihak kepada siapapun. (bim)