JAKARTA, KP – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai perkara batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden, Senin hari ini (16/10). Putusan ini atas uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Putusan MK ini menjadi sorotan seiring Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang dikabarkan bakal menggandeng Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Bila MK mengabulkan uji materi ini, maka ‘karpet merah’ buat Gibran berlaga di Pilpres 2024.
Gibran yang merupakan putra Presiden Jokowi itu saat ini berusia 36 tahun dan tak memenuhi persyaratan Pasal 169 UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bila MK mengabulkan gugatan tersebut, ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, penurunan batas usia dari 40 menjadi 35 tahun. Kemungkinan kedua, tetap 40 tahun namun ditambahkan syarat pernah menjadi Kepala Daerah atau semacamnya.
Yusril menilai, perubahan batasan usia capres dan cawapres tersebut menentukan arah bagi kubu bakal calon presiden Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
“Saya kira itu akan mengubah peta politik secara drastis, baik bagi kubu Pak Prabowo maupun Kubu Pak Ganjar,” kata Yusril, dikutip dari katadata.co.id.com, Minggu (15/10).
Majelis hakim konstitusi telah merampungkan sikap final masing-masing terkait gugatan syarat usia capres-cawapres. Ketua MK Anwar Usman mengatakan majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atau finalisasi pada Selasa lalu (10/10).
Menurutnya, sembilan hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan jika tak ada halangan.
Sekada rinformasi, gugatan terhadap aturan batas usia cawapres itu diajukan oleh beberapa kelompok berbeda dari tiga partai, yakni PSI, Garuda, dan Gerindra.
Pertama, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi Pasal 169 UU Pemilu pada 9 Maret 2023. Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, PSI meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Kedua, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, mengajukan permohonan dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023. Pemohon mengajukan frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”. Garuda merupakan salah satu partai yang telah menyatakan dukungan untuk Prabowo di pilpres.
Ketiga, dua kader Gerindra yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan uji materi dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023. Gugatan itu mengajukan petitum yang sama dengan Garuda yaitu penambahan frasa.
Apapun putusan MK, maka bersifat final, mengikat, dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun. Pengamat hukum dan tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, putusan MK bila mengubah UU tak perlu pembahasan atau persetujuan kembali di DPR.
Sehingga, bila MK mengubah aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, maka ketentuan tersebut langsung berlaku. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun otomatis mengikuti keputusan MK tersebut.
Sebelumnya, MK pernah menolak tujuh gugatan terkait aturan batas usia di antaranya persyaratan hakim dan gubernur. Alasan MK karena perkara tersebut bukan konstitusional, tapi menyangkut open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
Gugatan batas usia capres-cawapres ini menjadi sorotan karena Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo. Terkait hal itu, Bivitri menilai hubungan keluarga ini memiliki benturan dengan pihak yang akan mendapat keuntungan bila putusan ini keluar.
Alasannya, saat ini satu-satunya kandidat bakal calon wakil presiden yang akan berlaga di Pilpres 2024 dan berusia di bawah 40 tahun hanya Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra Jokowi.
“Jadi benturan kepentingannya luar biasa tinggi sebenarnya. secara etik seharusnya dia (Anwar) mundur,” ujar Bivitri.
Pernyataan Anwar juga mendapat sorotan. Saat menghadiri diskusi di sebuah kampus, ia pernah mengatakan bahwa saat ini merupakan gilirannya anak muda memimpin. Videonya saat mengatakan itupun viral di media sosial. Bivitri menilai, pendapat itu tak etis lantaran disampaikan Ketua MK di tengah kemelut gugatan batas usia capres dan cawapres. (kdc)