LIMAPULUH KOTA, KP – Calon anggota DPR RI dari Dapil Sumbar 2, Irfendi Arbi, membongkar Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sebelumnya telah dipasang di sejumlah tempat di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh.
Pembongkaran dilakukan mantan Bupati Limapuluh Kota itu menyikapi imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar caleg yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 untuk tidak lagi memproduksi atau memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan ketentuan. Sebab, pada umumnya APS yang dipasang caleg mengandung unsur Alat Peraga Kampanye (APK), padahal masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 nanti.
“Pembongkaran kita lakukan setelah ada edaran dari Bawaslu serta menyadari bahwa Alat Peraga Sosialisasi yang kita pasang mengandung sejumlah unsur yang tidak diperbolehkan dalam Alat Peraga Sosialisasi,” kata Irfendi Arbi, Selasa (7/11).
Ia menambahkan, untuk APS lainnya yang terpasang di berbagai tempat di Dapil 2 akan dilakukan oleh relawan dan tim yang tersebar.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota David Alexander menyebut, Alat Peraga Sosialisasi (APS) tidak boleh memuat hal yang dilarang, di antaranya ajakan memilih, coblos nomor urut, simbol atau gambar paku serta materi lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
“Tahan diri dulu untuk tidak melakukan kegiatan kampanye karena kampanye baru bisa dimulai 28 November nanti,” katanya. (dst)