LIMAPULUH KOTA, KP – Pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dalam Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat aktif untuk memberikan masukkan atau tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan dan diumumkan itu.
Sebelumnya, pasca penetapan DCS Pemilu 2024, KPU Kabupaten Limapuluh Kota telah mengumumkan nama-nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Pengumuman tersebut dilakukan KPU melalui media massa dan media sosial (Medsos).
Berbeda dengan waktu sebelumnya, pengumuman di media massa tersebut tidak lagi melibatkan wartawan di daerah, namun langsung melalui atau ditangani oleh KPU Sumatera Barat (Sumbar).
“Harapan kita pada masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota, sebelum kita masuk dalam tahapan penetapan DCT dan pemungutan dan penghitungan suara. Hari ini kita ada pada tahapan pencalonan. Harapan kita tentu masyarakat juga pro aktif melihat siapa yang akan menjadi perwakilannya di DPRD nanti,” ucap Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi di Limapuluh Kota, kemarin.
Mantan staf Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, selain bisa melihat track record, masyarakat juga bisa memberikan masukkan atau tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan KPU itu. “Tanggapan atau masukkan bisa disampaikan ke KPU, ” tutupnya.
Sebelumnya partai politik (Parpol) di Limapuluh Kota telah mengajukan nama-nama Bacaleg ke KPU, dari 558 yang diajukan itu, 30 orang dihapus, 456 memenuhi syarat dan 72 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Rincian masing-masing Bacaleg yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan KPU itu dapat dilihat dalam DCS yang telah diumumkan KPU ataupun melalui media sosial KPU.
Nama-nama Bacaleg yang telah memenuhi syarat ditetapkan KPU dalam surat keputusan KPU Kabupaten Limapuluh Kota Nomor: 222 tahun 2023 Tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Dalam Pemilihan Umum 2024. (dst)