KPU Limapuluh Kota Terima Satu Masukan Masyarakat Terkait Bacaleg

LIMAPULUH KOTA, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota menerima satu laporan tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

“Ada satu tanggapan masyarakat terkait salah seorang caleg yang masih aktif sebagai pedamping desa,” kata Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi, Rabu (30/8).

Atas tanggapan masyakat tersebut, KPU Limapuluh Kota akan melaporkan hal tersebut kepada partai politik.

“Surat masyakat tersebut kita unggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Partai politik nantinya akan memberikan tanggapan dan menjawab tanggapan masyarakat ini dalam waktu 1-7 September,” tuturnya.

Okto menyebut, laporan masyarakat tersebut berpotensi menggugurkan pencalonan caleg tersebut jika substansi yang dilaporkan itu memang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pihaknya menunggu penjelasan dari partai politik atas laporan masyarakat tersebut.

Ia juga menekankan caleg yang terdaftar pada DCS bisa diganti dengan catatan seizin partai politik masing-masing. “Jadi bukan mengundurkan diri tapi bisa diganti,” tukasnya. (dst)

Related posts

PKB Sumbar Mulai Panaskan Mesin Partai

Varel Oriano Serap Aspirasi Petani Sawit Dharmasraya

Sumbar Butuh 200 Kantong Darah per Hari, Gerindra Ajak Semua Unsur Rutin Donor Darah