PAYAKUMBUH, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh mengingatkan pengurus partai politik yang menjadi peserta Pemilu serentak 2024 untuk memanfaatkan waktu perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dengan baik.
Masa perbaikan tersebut berlangsung dari 26 Juni hingga 9 Juli. KPU juga menyediakan layanan konsultasi baik secara langsung maupun melalui komunikasi telepon guna membantu partai politik agar tidak mengalami kerugian.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Payakumbuh, Suci Wildanis, menjelaskan bahwa proses verifikasi administrasi (Vermin) berkas pencalonan anggota DPRD Kota Payakumbuh yang diajukan oleh partai politik telah selesai dilakukan. Berita acara hasil verifikasi telah diserahkan kepada partai politik, dan mereka yang menerima berita acara tersebut diimbau untuk segera melengkapi atau melakukan perbaikan dalam masa perbaikan yang telah ditentukan.
KPU mengharapkan partai politik memanfaatkan layanan konsultasi yang disediakan untuk mendapatkan bantuan terkait berkas atau dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS). Partai politik dapat mengunjungi langsung kantor KPU atau melakukan komunikasi melalui telepon.
Dalam proses perbaikan, partai politik tetap diwajibkan mengunggah berkas atau dokumen perbaikan ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) seperti pada saat pengajuan awal bakal calon anggota DPRD Kota Payakumbuh.
Wildanis menegaskan bahwa partai politik harus memanfaatkan waktu perbaikan ini dengan baik karena tidak ada lagi masa perbaikan kedua.
KPU siap melayani dan menjawab pertanyaan atau memberikan konsultasi kepada partai politik yang membutuhkannya. (dst)