KPU Proses Penetapan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wako-Wawako Padang Panjang

Simpatisan dan relawan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang terpilih, Hendri Arnis dan Allex Saputra, nonton bareng sidang putusan MK terhadap permohonan gugatan dari paslon nomor urut 2, Nasrul dan Eri.

PADANG PANJANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang secara resmi akan menetapkan Hendri Arnis dan Allex Saputra sebagai pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang periode 2025-2030, Rabu (5/2).

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan Sumber Daya Manusia KPU Padang Panjang, Masnaidi menjelaskan, penetapan pasangan nomor urut tiga ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK menyatakan bahwa permohonan gugatan dari paslon nomor urut 2, Nasrul dan Eri tidak dapat diterima,” ujarnya, Selasa (4/2).

Masnaidi menambahkan, KPU juga akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan calon terpilih ke DPRD pada Rabu (5/2) untuk segera diparipurnakan. Setelah itu, DPRD akan menyampaikan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang. (mas)

Related posts

Kembali Pimpin PAN Pasaman, Muzli M. Nur Bidik Lima Kursi DPRD pada Pemilu 2029.

Datuk Safar “Turun Gunung”, Golkar Limapuluh Kota Panaskan Mesin Politik

PKB Sumbar Mulai Panaskan Mesin Partai