KPU Proses Penetapan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wako-Wawako Padang Panjang

Simpatisan dan relawan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang terpilih, Hendri Arnis dan Allex Saputra, nonton bareng sidang putusan MK terhadap permohonan gugatan dari paslon nomor urut 2, Nasrul dan Eri.

PADANG PANJANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang secara resmi akan menetapkan Hendri Arnis dan Allex Saputra sebagai pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang periode 2025-2030, Rabu (5/2).

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan Sumber Daya Manusia KPU Padang Panjang, Masnaidi menjelaskan, penetapan pasangan nomor urut tiga ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK menyatakan bahwa permohonan gugatan dari paslon nomor urut 2, Nasrul dan Eri tidak dapat diterima,” ujarnya, Selasa (4/2).

Masnaidi menambahkan, KPU juga akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan calon terpilih ke DPRD pada Rabu (5/2) untuk segera diparipurnakan. Setelah itu, DPRD akan menyampaikan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang. (mas)

Related posts

PKB Sumbar Mulai Panaskan Mesin Partai

Varel Oriano Serap Aspirasi Petani Sawit Dharmasraya

Sumbar Butuh 200 Kantong Darah per Hari, Gerindra Ajak Semua Unsur Rutin Donor Darah