PAYAKUMBUH, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menggelar rapat pleno untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD periode 2024-2029 hasil pemilu serentak tahun 2024. Rapat berlangsung di aula hotel di kawasan Nan Kodok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Kamis sore (2/5).
Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua KPU Payakumbuh Wisri Yasir dan jajaran komisioner, Pj. Walikota Payakumbuh Jasman, perwakilan partai politik (parpol), Kapolres Payakumbuh diwakili Wakapolres Kompol Russirwan, Dandim 0306/50 Kota, Ketua Pengadilan, dan Ketua Bawaslu.
Wisri Yasir dalam sambutannya menyampaikan, keputusan mengenai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD ini berdasarkan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 211 tahun 2024. Berikut perolehan kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) di Kota Payakumbuh beserta 25 nama anggota DPRD terpilih:
Dapil 1 – Kecamatan Payakumbuh Barat (10 kursi):
Partai Nasdem – 2 kursi (Ainul Farhan J dan Irmaizar)
Partai Golkar – 2 kursi (Dahler dan Boy Sandi)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – 1 kursi (Erlindawati)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – 1 kursi (Hamdi Agus)
Partai Demokrat – 1 kursi (Sri Joko Purwanto)
Partai Gerindra – 1 kursi (Mardion Fernandes)
PPP – 1 kursi (Fitrayanto)
Partai Amanat Nasional – 1 kursi (Mesrawati)
Dapil 2 – Kecamatan Payakumbuh Utara dan Lamposi Tigo Nagari (8 kursi):
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – 1 kursi (Capt. Harmen)
Partai Demokrat – 1 kursi (Armen Faindal)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – 1 kursi (Heri Iswandi)
Partai Golkar – 1 kursi (Wirman Putra)
Partai PPP – 1 kursi (Irman)
Partai Nasdem – 1 kursi (Febriadi)
PBB – 1 kursi (Nasmi)
Partai Amanat Nasional – 1 kursi (Firman Salasa)
Dapil 3 – Kecamatan Payakumbuh Timur dan Payakumbuh Selatan (7 kursi):
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – 1 kursi (Jen Zuldi Rozalim)
Partai Amanat Nasional – 1 kursi (Ryan Made Hanesty)
PBB – 1 kursi (Afviandi)
PPP – 1 kursi (Toa Libra)
Partai Nasdem – 1 kursi (Hurisna Jamhur)
Partai Golkar – 1 kursi (Wirianto)
Partai Demokrat – 1 kursi (Adi Suryatama). (dst)