Parpol yang Tidak Sampaikan LADK Bisa Dicoret Jadi Peserta Pemilu

Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye dan Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 yang diadakan KPU Kota Solok di Premiere Hotel, Kota Solok, Jumat (5/1).

SOLOK, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye dan Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 di Premiere Hotel Kota Solok, Jumat (5/1).

Acara ini dihadiri Ketua KPU Kota Solok Ariantoni beserta jajaran, perwakilan Bawaslu Kota Solok, Polres Solok, Kodim 0309/Solok, Kejaksaan, Kesbangpol, partai politik peserta pemilu, dan undangan lainnya.

Ariantoni menjelaskan, tujuan utama dari rakor ini adalah agar setiap peserta pemilu dapat melaporkan dana kampanye secara tepat waktu, yakni pada 7 Januari 2024.

Menurutnya, berdasarkan PKPU 18 Pasal 118 ayat 1, partai politik yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye dapat dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai wilayah atau kepesertaannya di tingkat kota/kabupaten.

Ia menegaskan kesiapan KPU Kota Solok untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penerimaan LADK, dan Admin/Operator Sikadeka siap memberikan bimbingan teknis kepada peserta terkait proses pelaporan.

“Peserta pemilu diwajibkan patuh prosedur yang telah ditetapkan guna memastikan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan sejumlah informasi terkait tahapan pemilu, termasuk pengaturan logistik, lokasi penempatan alat peraga kampanye, dan aturan-aturan yang harus diikuti oleh peserta pemilu. (van)

Related posts

PKB Sumbar Mulai Panaskan Mesin Partai

Varel Oriano Serap Aspirasi Petani Sawit Dharmasraya

Sumbar Butuh 200 Kantong Darah per Hari, Gerindra Ajak Semua Unsur Rutin Donor Darah