Pemilu 2024, Kota Solok Terdiri Dari Dua Dapil

SOLOK, KP – KPU Kota Solok menggelar sosialisasi dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024 serta sosialisasi tata cara pengajuan bacalon anggota DPRD Kota Solok. Kegiatan ini dilaksanakan di D’relazion Resto, baru-baru ini.

Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil menyampaikan, pada Pemilu 2024 nanti, Kota Solok terdiri dari dua dapil yakni dapil 1 Lubuk Sikarah dengan alokasi kursi DPRD sebanyak 11 kursi dan dapil 2 Tanjung Harapan sebanyak 9 kursi.

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Ilham Eka Putra menyampaikan, tahapan pencalonan anggota DPRD akan dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023. Menurutnya, parpol peserta pemilu diharapkan mempelajari secara teliti persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 serta dapat berkonsultasi dengan helpdesk KPU Kota Solok jika ada pertanyaan terkait proses pencalonan ini.

Dalam kesempatan tersebut, hadir juga anggota KPU Sumbar Amnasmen yang memberikan arahan terkait proses pencalonan. Ia menekankan, proses pencalonan butuh kehati-hatian serta kecermatan tidak hanya oleh penyelenggara, namun juga oleh parpol peserta pemilu.

“Parpol diharapkan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesegera mungkin tanpa menunda hingga batas akhir pendaftaran,” ujarnya. (van)

Related posts

PKB Sumbar Mulai Panaskan Mesin Partai

Varel Oriano Serap Aspirasi Petani Sawit Dharmasraya

Sumbar Butuh 200 Kantong Darah per Hari, Gerindra Ajak Semua Unsur Rutin Donor Darah