Ribuan APK Melanggar Aturan di Kabupaten Solok Ditertibkan

Personel Satpol PP Kabupaten Solok menertibkan APK melanggar aturan di daerah itu.

SOLOK, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Solok terus melaksanakan penindakan dan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan selama masa kampanye Pemilu 2024.

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Solok, melalui Kepala Bidang Linmas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Solok, Muhammad Fauzan, Sabtu (27/1) mengungkapkan, lebih dari 50 ribu APK telah ditertibkan sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 lalu.

Fauzan menyatakan, komitmen untuk terus menertibkan APK yang dinilai melanggar aturan, bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meskipun tidak memberikan rincian mengenai jumlah APK yang sudah ditertibkan selama masa kampanye, Fauzan memastikan bahwa masih banyak APK yang tidak mematuhi aturan.

Penertiban dilakukan terutama terhadap APK yang dipasang di tempat yang dilarang, seperti di median jalan, menghalangi trotoar, atau bahkan dipaku di batang pohon.

Fauzan menambahkan bahwa kebanyakan pelanggaran terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Fauzan berharap agar peserta Pemilu dapat mengawal pemasangan APK oleh tim sukses atau pihak ketiga untuk memastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menyatakan, pemahaman yang kurang baik dari pihak yang memasang APK mungkin menjadi penyebab utama pelanggaran tersebut. (wan)

Related posts

PKB Sumbar Mulai Panaskan Mesin Partai

Varel Oriano Serap Aspirasi Petani Sawit Dharmasraya

Sumbar Butuh 200 Kantong Darah per Hari, Gerindra Ajak Semua Unsur Rutin Donor Darah