SOLOK, KP – Berdasarkan kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang berlangsung pada Senin, (6/11) di aula pertemuan Premiere Hotel Solok, Satuan Satpol PP Kabupaten Solok akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK) tanpa pandang bulu.
Kasat Pol PP Kabupaten Solok, Elafki melalui Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas), M.Fauzan menjelaskan, berdasarkan kesepakatan yang dicapai bersama antara Bawaslu Kabupaten Solok, KPU Kabupaten Solok, Polres Solok, Polres Solok Kota, Satpol PP, dan Damkar Kabupaten Solok, serta Partai Politik peserta pemilu, semua APS berbentuk APK akan diatur dengan tertib mulai 10 November 2023,” kata Fauzan.
Fauzan mengimbau kepada seluruh partai peserta pemilu, khususnya di wilayah Kabupaten Solok, agar membuka dan menyesuaikan APS berbentuk APK secara sukarela sebelum tanggal yang telah disepakati. Jika setelah tanggal tersebut masih terdapat APS berbentuk APK yang dimaksud, maka akan ditertibkan tanpa pilih kasih.
“Intinya, kami akan menertibkan APS tersebut tanpa pandang bulu setelah 10 November tersebut,” jelas Fauzan.
Berikut hasil kesepatakan; peserta rapat koordinas tersebut setuju untuk melakukan penertiban APS yang berbentuk APK secara mandiri. Hanya APS yang memuat unsur-unsur berikut yang diperbolehkan yakni Lambang Partai, Nomor Partai, Foto; dan Nama dan Jabatan di Partai politik dan/atau Legislatif.
Penertiban oleh seluruh peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Solok harus diselesaikan paling lambat pada Jumat, 10 November 2023. Jika masih terdapat APS berbentuk APK setelah 10 November 2023, penertiban akan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Penertiban akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Solok. (wan)