Tak Capai Kuorum, Rapat Paripurna Hak Interpelasi Cagar Budaya Ditunda

Rapat paripurna DPRD Kota Padang terkait hak interpelasi tentang cagar budaya hanya dihadiri beberapa anggota dewan sehingga tidak memenuhi kuorum, Jumat (12/5).

PADANG, KP – Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Padang terkait hak interpelasi tentang Cagar Budaya terpaksa ditunda karena dianggap tidak memenuhi kuorum, Jumat (12/5). Anggota dewan pengusul interpelasi pun kecewa atas sikap kurang pedulinya anggota fraksi yang tak hadir dalam rapat paripurna itu.

Wismar Panjaitan dan Christian Rudi Kurniawan dari Fraksi Golkar-PDIP sebagai fraksi pengusul menyampaikan kekecewaannya atas banyaknya anggota dewan yang tak hadir dalam rapat paripurna.

“Bagi anggota dewan, sebenarnya momen ini sangat penting. Ini amanah undang-undang sesuai tugas anggota dewan dalam pengawasan. Apalagi ini berkaitan dengan cagar budaya yang harus dijaga dan dilestarikan,” terang Wismar.

Christian Rudi menambahkan, interplasi ini berkaitan dengan pembongkaran salah satu rumah cagar budaya yang pernah ditinggali Presiden Soekarno.

“Kata Bung Karno, jangan pernah lupakan sejarah. Karena itu, kepada anggota dewan yang tidak hadir diharapkan terbukalah pikirannya sebab ini sangat penting,” tuturnya.

Jumadi anggota dewan dari Partai Golkar yang ikut mengusulkan interpelasi tersebut menambahkan, ketidakhadiran anggota fraksi dalam rapat paripurna itu merupakan bentuk ketidakpedulian.

“Dalam pengalaman kita, setiap ada pangusulan interpelasi selalu mentok. Kalau tak salah, sudah tiga kali mentok. Padahal kita hanya ingin mempertanyakan adanya dugaan kelalaian walikota dalam menjaga situs budaya,” ungkapnya.

Pantauan KORAN PADANG, ruang sidang utama DPRD Kota Padang terlihat sepi saat rapat paripurna Internal DPPD Kota Padang terkait hak interpelasi tentang cagar budaya. Rapat paripurna yang awalnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB akhirnya molor hingga pukul 11.15 WIB. Hanya beberapa anggota dewan yang terlihat hadir. Sementara barisan kursi pinpinan, awalnya hanya diisi Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, kemudian secara berangsur dua wakil ketua datang mengisi kursi pimpinan lainnya, yakni Ilham Maulana dan Amril Amin.

Rapat paripurna baru dibuka sekitar pukul 11.23 WIB. Sementara anggota dewan yang duduk di kursi  saat itu hanya sekitar 12 orang.

“Dari 45 anggota dewan, yang menandatangani daftar hadir 14 orang, sakit tiga orang, dan 28 orang tak ada berita. Dengan demikian kuorum tidak tercapai, ” kata Syafrial Kani.

Dijelaskannya, sesuai Tata Tertib (Tatib) Pasal 29 ayat 2, Rapat Paripurna harus dihadiri 50 persen ditambah 1 anggota dewan. Karena kuorum tidak terpenuhi, maka rapat diskor.

Sejumlah anggota dewan yang hadir beradu argumen. Sebagian menyebut bisa dilanjutkan dan sebahagian lagi menyatakan ditunda. Faisal Nasir dari Fraksi PAN yang juga anggota komisi III menegaskan, paripurna harus sesuai dengan tatib. Selain itu, dia meminta persoalan cagar budaya ini seharusnya terlebih dahulu dibahas bersama komisi yang bersangkutan.

“Ini kan baru cerita burung, belum tahu kita apa sebenarnya yang terjadi,” jelasnya.

Sementara, Jumadi tetap meminta karena rapat paripurna sudah diagendakan bamus. “Hari ini penyampaian saja. Kita dengar dulu penyampaian dari pengusul. Setelah itu kita serahkan sepenuhnya kepada kuorum,” jelasnya.

Karena tidak ada kesepakatan, akhirnya pimpinan rapat memutuskan untuk menunda rapat paripurna hak interpelasi tentang cagar budaya tersebut. (bim)

Related posts

Datuk Safar “Turun Gunung”, Golkar Limapuluh Kota Panaskan Mesin Politik

PKB Sumbar Mulai Panaskan Mesin Partai

Varel Oriano Serap Aspirasi Petani Sawit Dharmasraya