8 Fraksi di DPR kembali Tegaskan Tolak Sistem Pemilu Coblos Partai

JAKARTA, KP – Delapan partai politik di parlemen kembali menyatakan sikap penolakan sistem proporsional tertutup atau coblos partai pada Pemilu 2024, Selasa (30/5). Delapan fraksi itu adalah Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, Nasdem, dan Gerindra. Hanya PDI Perjuangan yang tidak ikut menyatakan sikap menolak terhadap sistem coblos partai.

Turut hadir perwakilan masing-masing fraksi di DPR RI, antara lain ketua fraksi Golkar Kahar Muzakir, ketua fraksi PAN Saleh Daulay, ketua Fraksi Nasdem Robert Rouw, ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, ketua Fraksi PPP Amir Uskara, dan ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.

Kemudian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, Sekretaris Fraksi PKB Fathan Subchi, dan lainnya.

Delapan fraksi pun kembali menegaskan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka.

“Terbuka yes, tertutup no!” teriak delapan ketua fraksi kompak sambil mengangkat tangan di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir mengatakan, sistem proporsional terbuka atau coblos caleg sudah dilakukan sejak lama. Sehingga, jika diubah menjadi coblos partai, hak konstitusional para bakal calon legislatif (bacaleg) akan terenggut.

“Maka kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka. Kalau mereka memaksakan mungkin orang-orang itu akan meminta ganti rugi. Paling tidak mereka urus SKCK segala macem itu ada biayanya. Kepada siapa mereka minta ganti ruginya? Ya bagi yang memutuskan sistem tertutup,” kata Kahar.

Dia tak bisa membayangkan jika bacaleg yang telah mendaftarkan diri ke KPU menuntut keadilan dan melakukan aksi demo ke MK jika mengubah sistem pemilu. Sehingga, dia meminta hakim MK mendengarkan aspirasi seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan sistem coblos caleg di 2024 mendatang.

“Bayangkan 300 ribu orang itu minta ganti rugi dan dia berbondong-bondong datang ke MK, agak gawat juga MK itu. Jadi kalau ada yang coba mengubah-ubah sistem itu, orang yang mendaftar sebanyak itu akan memprotes,” tegasnya.

Sementara, Wasekjen DPP Partai Demokrat Renanda Bachtar menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melebihi kewenangan soal memutuskan Sistem Pemilu apakah terbuka atau tertutup.

Renanda mengatakan, MK hanya memiliki kewenangan menguji apakah UU Pemilu atau sebagian pasalnya bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UUD NRI 1945. Jadi, kata dia, MK tidak berwenang memutuskan hal lain di luar itu.

Ia menjelaskan, jika model atau sistem pemilihan dalam pemilu, apakah itu coblos partai (tertutup) atau coblos caleg (terbuka), diatur dengan UU tersendiri yang merupakan wewenang Presiden dan DPR.

Berkaitan dengan hal itu, ia mengutip frasa pada Pasal 22E UUD NRI 45 ayat 3 yang menyebutkan, ‘peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik’.

Dari frasa tersebut, katanya, tidak dijelaskan model atau sistem pemilihannya, mau pilih coblos partai atau coblos kader partai.

Lalu, pada Pasal yang sama (22E) ayat 6 dijelaskan bahwa ‘ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang’.

“Sampai di sini jelas bahwa ketentuan lebih teknis mengenai mekanisme, tata cara, serta sistem Pemilu diatur oleh UU, yang merupakan produk pemerintah dan atau/bersama DPR RI. Soal mau coblos partai atau coblos kader partai, diputuskan oleh pemerintah bersama DPR melalui UU Pemilu,” kata Renanda, Selasa (30/5).

Oleh karena itu, ia menyerukan agar menyerahkan saja hal tersebut pada pemerintah atau DPR RI sesuai tupoksinya. Sehingga, lanjut Renanda, judicial review ke MK soal sisem pemilu patut ditolak karena selain bukan kewenangan MK untuk memutusnya, juga tidak bertentangan dengan UUD NRI 45 karena telah diatur oleh UU Pemilu yang dipayungi oleh Ayat 6 Pasal 22E UUD NRI 45.

Meski begitu, Renanda mengklaim mendukung perbaikan mekanisme dan sistem pemilu yang semakin baik. “Pada Pemilu selanjutnya, kombinasi antara (sistem) tertutup dengan terbuka mungkin bisa menjadi solusi bagi dua aliran pendapat yang mendukung salah satunya. Tapi pasti buruk hasilnya jika ubah aturan di saat pelaksanaan tahapan pemilu sudah berlangsung,” pungkas Renanda. (mdc)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun