Bupati Solok Tanggapi Pandangan Fraksi-fraksi

SOLOK, KP – Bupati Solok memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD pada Kamis (8/6) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ivoni Munir.

Bupati Solok diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Medison, dan turut hadir anggota DPRD Kabupaten Solok, unsur Forkopimda, serta Sekwan Zaitul Ikhlas.

Sekda Medison membacakan beberapa poin penting dalam tanggapannya. Salah satunya adalah mengenai kesejahteraan guru honorer. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 96, pemerintah tidak diizinkan mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru. Saat ini, kesejahteraan guru honorer didukung oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite Sekolah dengan jumlah yang beragam. Pemerintah sedang melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk membahas pengangkatan guru honorer secara bertahap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, terkait dengan honorarium penjaga sekolah non-ASN, honorarium tersebut berasal dari Dana BOS masing-masing sekolah dengan jumlah yang bervariasi. Namun, belum ada penganggaran dalam APBD Kabupaten Solok untuk hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 96 yang telah disebutkan sebelumnya.

Dalam hal penganggaran pembangunan Jalan Usaha Tani, Jaringan Irigasi Tersier, dan perbaikan irigasi di Kabupaten Solok, Pemerintah Kabupaten telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Jalan Usaha Tani dan Jaringan Irigasi Tersier melalui Dinas Pertanian Kabupaten Solok. Pada tahun 2022, sebanyak 151 paket pembangunan Jalan Usaha Tani telah dilaksanakan di 14 kecamatan. Selain itu, terdapat juga 2 paket pekerjaan rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier. Pada tahun 2023, Dinas Pertanian merencanakan pembangunan Jalan Usaha Tani sebanyak 55 paket, rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier sebanyak 35 paket, dan pembangunan Dam Parit sebanyak 3 paket.

Dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait penyaluran pupuk bersubsidi di salah satu kios di Nagari Muaro Paneh, Dinas Pertanian bekerja sama dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dan Kepolisian Resort Kota Solok telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi dengan kelompok tani. Kios tersebut dikenai sanksi berupa larangan penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi serta diberhentikan sebagai pengecer oleh distributor. Untuk mengantisipasi hal serupa di masa depan, Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) direncanakan akan dilibatkan sebagai pengecer pupuk guna menjaga ketersediaan pupuk di masyarakat dan memberikan pendapatan bagi BUMNag.

Sementara itu, terkait dengan pengelolaan sampah, Kabupaten Solok saat ini masih menggunakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Ampang Kualo untuk menampung volume sampah. Pemerintah Kabupaten Solok membayar retribusi pemrosesan sampah, bukan sewa lahan, karena lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Solok. Namun, mengingat volume sampah yang ditampung di TPA Regional sangat besar, Pemerintah Kabupaten Solok telah mengambil langkah untuk mengubah sertifikat tanah TPA Regional menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten Solok sebagai opsi dalam pengelolaan sampah ke depan.

Selanjutnya, terkait dengan Ranperda Pajak dan Retribusi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyarankan agar Kabupaten Solok menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini dikarenakan terdapat banyak poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang perlu diakomodasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Solok mengenai pajak dan retribusi daerah.

Terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler, terdapat realisasi sebesar 90,44 persen dari pagu anggaran yang dialokasikan. Realisasi ini didasarkan pada nilai kontrak dalam Daftar Kontrak DAK Fisik Reguler. Sedangkan DAK Fisik Penugasan Bidang Irigasi mencapai realisasi sebesar 78,64 persen dari pagu anggaran yang dialokasikan. Realisasi ini juga didasarkan pada nilai kontrak dari Daftar Kontrak DAK Fisik yang merupakan sisa tender atau sisa pagu DAK Fisik.

Terakhir, terkait dengan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Solok, Pemerintah Kota Solok telah memulai tahapan rehabilitasi gedung DPRD Kabupaten Solok melalui surat Pemberitahuan Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Solok pada tanggal 28 Maret 2023. (wan)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun