Desrio Putra: Rekomendasi Pansus LKPJ Berpengaruh pada Optimalisasi Kinerja

WAKIL Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib dan Ketua Pansus LKPJ DPRD Sumbar, Desrio Putra foto bersama dengan Pansus LKPJ DPRD Sumut.

PADANG, KP – Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk membahas ketersediaan waktu yang cukup dalam mengoptimalkan kinerja Pansus LKPJ DPRD. Hal ini penting untuk menghasilkan rekomendasi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Sumbar, Desrio Putra menyambut kedatangan Pansus LKPJ DPRD Sumut menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2020, Pansus memiliki waktu 30 hari untuk membahas LKPJ Kepala Daerah dan mengeluarkan rekomendasi. Jika melebihi waktu tersebut, maka tidak akan ada rekomendasi.

Desrio mengungkapkan, bahwa hal ini menjadi perhatian bagi semua Pansus LKPJ, karena rekomendasi tersebut mempengaruhi optimalisasi kinerja. Kritik yang diberikan pada capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah membutuhkan rekomendasi untuk perbaikan, namun waktu yang singkat menjadi tantangan yang cukup berat.

Desrio juga menegaskan rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan Pansus harus diselesaikan dengan apapun tantangannya. Waktu yang ada harus dioptimalkan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik. Setelah rekomendasi diberikan kepada pemerintah daerah, Pansus akan menyerahkannya kepada komisi-komisi terkait untuk proses pengawasan dan menciptakan mitra kerja dengan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan pemerintah daerah.

Di tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengatakan, Pansus LKPJ memiliki banyak tantangan selain keterbatasan waktu. Namun, seringkali rekomendasi yang dihasilkan tidak dihiraukan oleh pemerintah daerah, meskipun telah disusun dengan baik. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi oleh DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Hendro Susanto, salah satu anggota Pansus LKPJ DPRD Sumut menyebut, tujuan dari studi banding ke Sumbar adalah untuk mendapatkan masukan terkait kisi-kisi pelaksanaan evaluasi LKPJ yang disampaikan oleh pemerintah provinsi kepada DPRD. Kisi-kisi tersebut terutama berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan evaluasi, waktu pelaksanaan yang dianggap terbatas, serta masalah utama yang dihadapi beserta solusi pemecahannya. (fai)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun