DPRD Sumbar Sampaikan Sejumlah Capaian Kinerja

DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan kedua tahun 2022/2023 dan sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2022/2023, Jumat (28/4).

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan kedua tahun 2022/2023 dan sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2022/2023, Jumat (28/4).

Saat agenda tersebut, Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi yang memimpin jalannya rapat menyampaikan kondisi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa persidangan kedua tahun 2022/2023.

Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki 3 (tiga) fungsi strategis, yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam kerangka perwakilan masyarakat di daerah.

Selama masa persidangan kedua tahun 2022/2023 pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD ini telah berlangsung dengan sangat dinamis dan demokratis dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia memaparkan, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan perda, dewan bersama pemerintah daerah telah menetapkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sudah keluar hasil fasilitasinya, yaitu Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Kemudian telah dilaksanakan seminar atas tiga ranperda yang merupakan lanjutan pembahasan ranperda Tahun 2022, yaitu, Ranperda tentang Tanah Ulayat dengan leading sektor Komisi I, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan dengan leading sektor Komisi II, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana dengan leading sektor Komisi IV.

“Dapat kami informasikan bahwa dua dari tiga ranperda yang diseminarkan tersebut, yaitu, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana telah selesai pembahasannya oleh komisi dan sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan untuk Ranperda Tanah Ulayat masih dalam proses pembahasan di komisi I karena banyak hal penting yang perlu diakomodir dalam ranperda tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, juga telah dilakukan harmonisasi terhadap dua ranperda usul inisiatif DPRD yaitu, Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat, dan Ranperda tentang Perhutanan Sosial.

Kedua Ranperda itu telah selesai dilakukan harmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan hasil, untuk Ranperda Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat ditetapkan menjadi ranperda usul inisiatif DPRD dan berubah judul menjadi Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah.

Saat ini, Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah sudah pada tahap selesai penyampaian nota penjelasan, tanggapan gubernur, dan jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur serta menunggu penjadwalan di Badan Musyawarah untuk pembahasan ke tahap berikutnya.

“Sementara untuk Ranperda tentang Perhutanan Sosial, setelah dilakukan harmonisasi oleh Bapemperda, sedang menunggu penjadwalan di Badan Musyawarah untuk ditetapkan menjadi usul inisiatif DPRD dan dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya,” katanya.

Selain melakukan harmonisasi terhadap dua ranperda usul inisiatif, DPRD melalui Bapemperda juga sedang melakukan harmonisasi dan pembulatan konsep terhadap Ranperda konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah, karena merupakan ranperda di luar Program Pembentukan Perda.

“Saat ini prosesnya sedang dalam pembahasan dan menunggu keputusan seluruh fraksi-fraksi untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan di komisi atau panitia khusus,” katanya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD bersama TAPD dan mitra kerja telah melaksanakan rapat, antara lain rapat kerja komisi-komisi bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan hasil evaluasi kegiatan Tahun 2022 dan rencana kegiatan Tahun 2023, rapat dalam rangka evaluasi pencapaian target pembangunan kinerja daerah dan arah kebijakan anggaran tahun 2024, rapat kerja dalam rangka mengevaluasi serapan anggaran APBD Triwulan I Tahun 2023.

“Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pada masa persidangan kedua tahun 2023, Sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD telah melakukan pengawasan terhadap bagi hasil Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang, evaluasi terhadap kerja sama dengan Novotel Bukittinggi, rapat kerja dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK terhadap hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap belanja daerah, rapat Kerja terkait rencana penurunan status Bandara Minangkabau menjadi Bandara Nasional,” ujarnya.

Selanjutnya, melakukan pengawasan terhadap pemberian Beasiswa PT. Rajawali, pembahasan LKPJ kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 yang saat ini masih berlangsung, serta kegiatan pengawasan lainnya melalui komisi-komisi dan Bapemperda yang rutin dilaksanakan seperti pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari perda tersebut.

Selain itu, juga dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, di mana pengawasan dilaksanakan dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan.

Kemudian DPRD juga telah melakukan kegiatan yang merupakan kewenangan baik eksternal maupun internal, di antaranya melaksanakan uji kelayakan terhadap Calon Anggota Komisi Informasi periode 2023-2027, pembentukan Panitia Khusus pembahasan kode etik, melakukan bimbingan teknis, serta melaksanakan sosialisasi perda.

Lebih lanjut, Supardi menyampaikan bahwa dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang telah ia sampaikan, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian ke depan, yakni terkait kinerja pelaksanaan fungsi pembentukan perda perlu lebih ditingkatkan, agar 13 target kinerja Propemperda tahun 2023 dapat dicapai. Mengingat saat ini baru satu Ranperda yang telah ditetapkan, yaitu Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, 2 Ranperda dalam tahap fasilitasi, serta 1 Ranperda masih dalam lanjutan pembahasan.

Sehubungan dengan hal ini, pada masa persidangan ketiga tahun 2022/2023, DPRD bersama pemerintah daerah mendorong OPD terkait untuk segera menyampaikan usul pembahasannya kepada DPRD.

“Adapun untuk pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD telah cukup banyak memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah melalui OPD terkait. Dalam hal ini, DPRD berharap agar progres tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui OPD terkait juga disampaikan dan diinformasikan kepada DPRD,” tukasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan bahwa intensitas agenda dan kegiatan DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Masa Persidangan Ketiga 2022/2023 yang akan datang, tentu sangat padat. Hal ini karena akan ada pembahasan beberapa Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Perhutanan Sosial, Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Provinsi Sumatera Barat, dan Ranperda tentang Tanah Ulayat.

Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, jelas dia, berkomitmen penuh untuk terus mendukung seluruh agenda dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat, dengan harapan semoga seluruh agenda dan kegiatan pada Masa Persidangan Ketiga Tahun 2022/2023 ini dapat berjalan lancar dan sukses.

“Agar keseluruhan agenda itu dapat kita laksanakan dengan baik dan tepat waktu, maka koordinasi dan kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD perlu lebih ditingkatkan sebagai sesama unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Tantangan yang akan kita hadapi akan semakin tinggi sejalan dengan semakin kompleksnya permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Sumatera Barat. Tanpa dukungan dari DPRD, pemerintah daerah tidak akan dapat mengatasi semua persoalan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” tukasnya. (adv)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun