PAYAKUMBUH, KP – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik, yang melakukan evaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah di Kota Payakumbuh Senin (12/6). Rombongan tersebut disambut Penjabat Walikota Payakumbuh, Rida Ananda, dan Ketua DPRD, Hamdi Agus, di Rumah Dinas Walikota.
Rombongan tersebut melakukan kunjungan ke Kantor Walikota untuk meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) sebelum menghadiri acara inti di Aula Ngalau Indah. Acara tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPR RI, Rezka Oktoberia, dan Guspardi Gaus.
Walikota Rida Ananda menyampaikan apresiasi atas kehadiran Dirjen Otda dan anggota DPR RI. Dia menyebut, kunjungan ini memberikan inspirasi dan arahan berharga bagi semua yang hadir.
Rida juga mengucapkan terima kasih kepada Plh. Direktur Jenderal Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah serta Plh. Direktur Evaluasi dan Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah yang telah berperan dalam membangun sistem pemerintahan daerah yang efisien dan berkualitas.
Rida menjelaskan, kinerja Pemko Payakumbuh melalui APBD 2023 dengan total Rp771,23 miliar. Dia menyebut, dalam melaksanakan pemerintahan daerah, reformasi birokrasi, dan menjaga netralitas ASN, pihaknya harus berhati-hati dalam pengelolaan anggaran. Perencanaan harus disusun dengan baik agar semua program kegiatan dapat mendukung pencapaian sasaran strategis kota dan pemerintah dapat menjadi pelayan terbaik bagi masyarakat.
Rida juga menjelaskan, berbagai langkah konkret yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan baik, seperti reformasi birokrasi, pencegahan korupsi, percepatan perizinan berusaha dan investasi, penanganan pengangguran terbuka, pembinaan ketertiban masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, dan partisipasi masyarakat.
Dia juga memaparkan berbagai program kegiatan yang dilakukan sesuai tugas dalam pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Sementara itu Dirjen Otda, Akmal Malik mengungkapkan kekagumannya terhadap MPP di Kota Payakumbuh, di mana Kota Randang menjadi salah satu kota yang cepat dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi di daerah.
Dia menjelaskan, Dirjen Otda memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dirjen Otda melibatkan beberapa fungsi, termasuk perumusan kebijakan, pembinaan umum, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, pembinaan kepala daerah dan DPRD, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah.
Dalam kunjungannya, Dirjen Otda memberikan evaluasi mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah dan menjelaskan peran Dirjen Otda dalam menyelenggarakan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang otonomi daerah. (dst)