Fraksi-fraksi DPRD Kota Solok Sampaikan Pandangan Umum

SOLOK, KP – DPRD Kota Solok menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Solok terhadap Nota Penjelasan Walikota atas 4 Ranperda Kota Solok dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Minggu (11/6).

Rapat dipimpin oleh Ketua Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma. Selain itu, juga hadir Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar, Forkopimda Kota Solok, Anggota DPRD Kota Solok, Asisten Sekda, dan para Kepala OPD.

Fraksi Partai Golongan Karya dalam pandangan umumnya yang disampaikan Nasril In Malintang Sutan, menyampaikan ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti serta masukan dan usulan yang layak dan wajar untuk ditindaklanjuti terkait 4 Ranperda Kota Solok, salah satunya berkaitan dengan Ranperda No. 4 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang disepakati pada 12 Desember 2022 setelah habis masa pengundangan dan sosialisasinya, diharapkan agar Pemda dapat menjalankan peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Sementara Fraksi Solok Adil Makmur melalui juru bicaranya, Andi Eka Putra, meminta kepada Pemerintah Daerah agar kegiatan fisik pada APBD Awal tidak lagi dilaksanakan pada waktu yang sangat berdekatan dengan APBD Perubahan, karena hal tersebut menyebabkan pekerjaan tersebut tidak akan membuahkan hasil maksimal karena bersifat asal jadi dan asal siap.

Fraksi Solok Bersatu melalui juru bicara fraksi, Ade Surya Dharma menyampaikan, sebagai bentuk evaluasi atas program dan kegiatan Pemerintah Daerah dalam pembangunan fisik dan non-fisik yang dihimpun dari aspirasi masyarakat, menegaskan setiap program dan kegiatan pemerintahan merupakan kegiatan yang berkesinambungan, sehingga benar-benar memperhatikan seluruh aspek kehidupan di masyarakat dan memprioritaskan program kegiatan yang pro rakyat demi kemakmuran masyarakat Kota Solok.

Adapun keempat ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pincuran Gadang, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2023-2042. (wan)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun