Interupsi Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Picu Ketegangan dalam Sidang Paripurna

SUASANA sidang paripurna Penetapan Rekomendasi DPRD Sumbar Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2022, Jumat (12/5) di Gedung DPRD Sumbar.

PADANG, KP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bergejolak, hal tersebut disebabkan oleh interupsi yang dilontarkan Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman, terkait kelanjutan pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Syariah.

Interupsi yang memicu gejolak itu dilontarkan pada sidang paripurna Penetapan Rekomendasi DPRD Sumbar Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022, Jumat (12/5).

“Kelanjutan pembahasan Ranperda ini telah dikoordinasikan pada tingkat pimpinan, namun persentase kehadiran anggota Bapemperda tidak pernah memenuhi kuorum, apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak,” katanya saat interupsi.

Dia mengatakan bahwa proses pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Syariah telah melalui tahapan studi banding ke daerah lain. Jika pembahasan tidak dapat dilanjutkan, bagaimana pertanggungjawaban anggaran yang telah digunakan? Ini merupakan kelalaian.

Sementara itu, Wakil Bapemperda DPRD Sumbar, Afrizal, mengatakan biarkan persoalan Ranperda Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Syariah menjadi konsumsi internal Bapemperda terlebih dahulu.

Salah satu persyaratan untuk melaksanakan kebijakan itu adalah persetujuan para pemegang saham. Masih ada sembilan kepala daerah di Sumbar yang harus diminta kesepakatan terkait rencana ini.

“Jadi ketika sembilan kepala daerah tersebut telah setuju dengan rencana Konversi Bank Nagari menjadi Syariah, maka tidak ada alasan lagi untuk menolak kelanjutan Ranperda itu,” katanya.

Dia berharap pemerintah provinsi memenuhi kesempatan ini, sehingga kelanjutan Ranperda tersebut dapat ditindaklanjuti dengan rapat harmonisasi internal Bapemperda.

Sementara itu, anggota Bapemperda lainnya, Ali Tanjung, mengatakan bahwa ketidakhadiran anggota tersebut adalah masalah internal fraksi, dan kita tidak mengetahui secara detail mengenai kegiatan mereka. Sebagai anggota DPRD Sumbar, dirinya merasa tersinggung dengan pernyataan bahwa pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari terhenti karena kelalaian dewan.

“Ini bukan kelambatan kinerja dewan, namun Pemprov yang belum memenuhi persyaratan untuk menyatukan pemegang saham terkait Bank Nagari Konvensional menjadi Syariah,” katanya.

Dia menegaskan bahwa jika persyaratan konversi belum dipenuhi sepenuhnya, maka pembahasan tidak dapat dilanjutkan. Jika Bapak Budiman tidak mampu menjadi Ketua Bapemperda, silakan mundur. Mayoritas anggota Bapemperda belum menyatakan mendukung kelanjutan pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Syariah. (fai)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun