Masa Sidang Kedua 2022/2023, DPRD Sumbar Bahas Delapan Ranperda

PADANG – Pada masa sidang kedua tahun 2022/2023, DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membahas delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda), di mana empat dari delapan Ranperda yang dibahas sudah rampung.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, saat rapat paripurna penutupan masa persidangan kedua tahun 2022/2023 dan sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2022/2023, baru-baru ini mengatakan bahwa dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), dewan bersama pemerintah daerah telah menetapkan dua Ranperda yang sudah keluar hasil fasilitasinya. Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Kemudian, telah dilaksanakan seminar atas tiga Ranperda yang merupakan lanjutan pembahasan Ranperda Tahun 2022, yaitu Ranperda tentang Tanah Ulayat dengan leading sektor Komisi I, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan dengan leading sektor Komisi II, dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana dengan leading sektor Komisi IV.

“Kami dapat memberitahu bahwa dua dari tiga Ranperda yang diseminarkan tersebut, yaitu Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, telah selesai dibahas oleh komisi dan sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan untuk Ranperda Tanah Ulayat masih dalam proses pembahasan di Komisi I karena banyak hal penting yang perlu diakomodir dalam Ranperda tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, juga telah dilakukan harmonisasi terhadap dua Ranperda usul inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumbar dan Ranperda tentang Perhutanan Sosial.

Kedua Ranperda tersebut telah selesai dilakukan harmonisasi oleh Bapemperda dengan hasil, untuk Ranperda Pokok-Pokok Kebudayaan Sumbar ditetapkan menjadi Ranperda usul inisiatif DPRD dan berubah judul menjadi Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah.

Saat ini, Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah sudah pada tahap selesai penyampaian nota penjelasan, tanggapan gubernur dan jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur dan menunggu penjadwalan di Badan Musyawarah untuk pembahasan ke tahap berikutnya.

“Sementara untuk Ranperda tentang Perhutanan Sosial, setelah dilakukan harmonisasi oleh Bapemperda, sedang menunggu penjadwalan di Badan Musyawarah untuk ditetapkan menjadi usul inisiatif DPRD dan dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya,” katanya.

Disamping melakukan harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) usul inisiatif, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga sedang melakukan harmonisasi dan pembulatan konsep terhadap Ranperda konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah, karena merupakan ranperda diluar Program Pembentukan Perda.

“Saat ini prosesnya sedang dalam pembahasan dan menunggu keputusan seluruh fraksi-fraksi untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan di komisi atau panitia khusus,” katanya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan mitra kerja telah melaksanakan rapat, antara lain, rapat kerja komisi-komisi bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan hasil evaluasi kegiatan tahun 2022 dan rencana kegiatan tahun 2023, rapat dalam rangka evaluasi pencapaian target pembangunan kinerja daerah dan arah kebijakan anggaran tahun 2024, rapat kerja dalam rangka mengevaluasi serapan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Triwulan I tahun 2023.

“Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pada masa persidangan kedua tahun 2023, sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD telah melakukan pengawasan terhadap bagi hasil Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang, evaluasi terhadap kerja sama dengan Novotel Bukittinggi, rapat kerja dalam rangka menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap belanja daerah, rapat kerja terkait rencana penurunan status Bandara Minangkabau menjadi Bandara Nasional,” ujarnya.

Selanjutnya, DPRD melakukan pengawasan terhadap pemberian Beasiswa PT. Rajawali, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 yang saat ini masih berlangsung, serta kegiatan pengawasan lainnya melalui komisi-komisi dan Bapemperda yang rutin dilaksanakan seperti pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari perda tersebut.

Disamping itu juga dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, di mana pengawasan dilaksanakan dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan, intensitas agenda dan kegiatan DPRD Provinsi Sumbar pada Masa Persidangan Ketiga 2022/2023 yang akan datang tentu sangat padat.

Hal ini karena, akan ada pembahasan beberapa Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Perhutanan Sosial, Ranperda tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Provinsi Sumatera Barat, dan Ranperda tentang Tanah Ulayat.

Pemprov Sumbar, jelas dia, berkomitmen penuh untuk terus mendukung seluruh agenda dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat, dengan harapan semoga seluruh agenda dan kegiatan pada Masa Persidangan Ketiga Tahun 2022/2023 ini dapat berjalan lancar dan sukses. (*)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun