PADANG, KP – Satpol PP Kota Padang melayangkan surat panggilan terhadap salah satu pemilik kos-kosan yang berada di kawasan GOR H. Agus Salim, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Jumat (5/5). Pemanggilan tersebut lantaran ditemukan pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah kos.
“Dalam perda ditegaskan larangan agar tidak menempatkan penghuni rumah laki-laki maupun perempuan bercampur dalam kos-kosan,” kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Dijelaskannya, pemanggilan kepada pemilik kos itu dilakukan setelah pengawasan yang dilakukan personel Satpol PP terhadap rumah kos tersebut seterlah menerima laporan dari warga.
“Kita sudah sering menerima laporan dari warga setempat tentang aktivitas muda-mudi bercampur antara laki-laki dan perempuan yang keluar masuk kos-kosan ini. Setelah kita periksa, kita temukan dua wanita bersama satu pria yang tidur sekamar,” ucap Mursalim.
Sebagai wujud pembinaan, muda-mudi yang ditemukan berada dalam satu kamar tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan dipanggil pihak keluarganya.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari PPNS terhadap muda-mudi ini serta pemilik rumah kos. Jika terbukti ada pelanggaran, kita akan proses sesuai aturan yang berlaku. Kita berharap kepada pemilik rumah kos-kosan agar mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga trantibum di lokasi tempat usahanya,” kata Mursalim. (mas)