PESISIR SELATAN, KP – Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan saat ini sudah memiliki Peraturan Nagari (Perna) tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata. Tujuan peraturan tersebut dibuat untuk mendapatkan kemudahan bagi pelaku usaha pariwisata dalam segala hal.
Pj. Walinagari Sungai Nyalo Mudiek Aia, Ressi Amra mengatakan, ide dan gagasan lahirnya pernag tersebut karena adanya masukan dari masyarakat melalui Badan Musyawarah Nagari, BumNag, pelaku usaha pariwisata, dan unsur ninik mamak.
“Nagari Sungai Nyalo Mudiek Aia merupakan salah satu desa wisata bahari terpadu Mandeh yang merupakan destinasi wisata nasional sesuai surat keputusan bupati nomor 556/16/KPTS/BPT/PS Tahun 2021,” kata Ressi, Kamis (4/5).
Menurutnya, untuk pengelolaan pariwisata di nagari perlu dibuatkan payung hukum yang jelas supaya tidak ada pungutan liar (pungli). Sehingga pelaku pariwisata juga tertib dan tertata. Apalagi setiap akhir pekan, libur nasional, dan libur lebaran, kawasan wisata tersebut selalu ramai dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah.
“Alhamdulillah, sekarang tidak ada lagi pungutan liar karena semua terkait usaha pariwisata sudah diatur oleh peraturan nagari dan peraturan walinagari berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, peraturan nagari tentang pengelolaan usaha pariwsata di Kabupaten Pesisir Selatan merupakan yang pertama dibuat oleh pemerintah nagari. Untuk melahirkan perna tersebut, dirinya selalu berdiskusi dengan Sekda Pessel Mawardi Roska terkait konsep dan pengembangan kawasan wisata di nagari tersebut.
“Kami ucapkan terimaksih pada seluruh pihak yang telah meluangkan waktu dan pikiran, baik tim asistensi Pemkab Pesisir Selatan, Bamus, BumNag, pelaku wisata, dan ninik mamak,” ucapnya.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam lawatan ke Sumbar menyempatkan menikmati keindahan alam Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia. (don)