Penguatan Ranperda, DPRD Sumbar Studi Banding ke Sejumlah Provinsi

PADANG – Guna mendapatkan referensi atau masukan-masukan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas, komisi – komisi DPRD Sumbar melaksanakan studi banding ke sejumlah provinsi di Indonesia.

Pada Selasa (6/6), Komisi II DPRD Sumbar yang tengah membahas Ranperda tentang Perhutanan Sosial melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Melalui kunjungan itu didapatkan sejumlah referensi. Salah satunya terkait hal yang akan diatur dan dimasukan dalam Ranperda Perhutanan Sosial adalah, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan hutan sosial.

“Ada beberapa hal yang akan kita masukan dalam pasal-pasal Ranperda Perhutanan Sosial dari hasil studi banding ke Jawa Barat,” ujar Ketua Tim Pembahas Ranperda, Arkadius Dt. Intan Bano.

Selain pengembangan SDM, kata dia, juga tentang pendampingan petani pengelolaan hutan hingga pandanaan yang bersumber dari kementerian terkait untuk aktivitas perhutanan sosial.

Dia menuturkan, untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan hutan sosial, dalam ranperda tersebut juga ada pelibatan relawan-relawan atau NGO untuk membantu pengembangan yang meliputi budidaya atau pengracik kopi (barista-red) hingga pemasaran. “Muaranya adalah, akan lebih banyak membuka lapangan kerja pada sektor perhutanan nantinya,” katanya.

Tidak hanya itu, pencegahan konflik kawasan juga akan diatur dalam muatan ranperda tersebut, jadi muaranya pengelola hutan sosial akan mendapatkan kepastian hukum, permodalan hingga pendampingan. “Kita berharap melalui regulasi ini akan memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat,” katanya.

Terkait studi banding ke Jawa Barat, dikatakannya, hal ini didasari oleh diserahkannya 38 unit perhutanan sosial oleh Presiden RI Joko Widodo untuk lima skema kewenangan pengelolaan, ada hutan desa, kemasyarakatan, tanaman rakyat, adat dan kemitraan perhutanan.

Meski telah diserahkan oleh presiden, Jawa Barat belum memiliki perda ataupun pergub pengelolaan hutan sosial, jika berjalan lancar Sumbar menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda Perhutanan Sosial. Pengelolaan hutan sosial Jawa Barat telah mendesak gubernur nya untuk melahirkan perda untuk kepastian hukum pengelolaan, namun secara keseluruhan konsep pengelolaan telah berjalan optimal.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar yang mendampingi tim pembahas tersebut mengatakan, meski di Jawa Barat belum memiliki perda, namun mereka telah memiliki kelompok kerja dan itu bisa menjadi referensi dalam ranperda yang dibahas ini.

Saat studi banding di Jawa Barat, pihaknya bersama tim pembahas berkesempatan meninjau kelompok tani hutan Giri Senang beranggotakan 150 orang dan mengharap 250 hektar hutan sosial pada perkebunan kopi.

“Karena mendapatkan pendampingan hingga pembibitan oleh pemerintah setempat, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Jadi ada multiplayer efeknya karena adanya pengelolaan hutan sosial,” katanya.

Dia mengatakan, mayoritas kopi yang diproduksi adalah arabika dan telah diekspor ke Dubai hingga Jepang. Jadi pengelolaan hutan sosial memberikan kesejahteraan masyarakat hingga menjaga kelestarian hutan. “Ini cukup memberikan bahan bagi kita secara keseluruhan,” jelasnya.

Sementara itu pada hari yang sama, Komisi III DPRD Sumbar melakukan studi banding ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali dalam pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Studi Banding ini diterima oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Regulasi Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali beserta jajaran di ruangan Rapat Lantai 2 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung mengatakan, dalam kunjungan ini tim bertukar informasi dengan OPD terkait di Provinsi Bali sehubungan materi dalam muatan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, apa saja yang perlu diperhatikan. Diantaranya seperti penetapan tarif, objek pajak/retribusi serta langkah-langkah atau strategi dalam peningkatan penerimaan pendapatan daerah.

“Hasil kunjungan ke Badan Pendapatan Daerah Bali ini menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi kita di Sumatera Barat dalam penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Ali Tanjung. (*)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun