Perubahan KUA-PPAS 2023 Disepakati Rp6,8 Trilun, Pendapatan Daerah Turun dari Target APBD Awal

PADANG, KP – DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023 sebesar Rp6,8 triliun.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (12/9) di ruang sidang utama DPRD Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, saat memimpin paripurna mengatakan bahwa dalam pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumbar, disepakati bahwa Perubahan KUA-PPAS 2023 sebesar Rp6,8 triliun dengan komposisi pendapatan daerah sebesar Rp6,5 triliun dan belanja daerah sebesar Rp6,7 triliun.

Sementara proyeksi pendapatan daerah pada Perubahan KUA-PPAS 2023 sebesar Rp6,1 triliun. Ini berarti mengalami penurunan sebesar Rp304 miliar dari target awal APBD murni 2023 sebesar Rp 6,4 triliun.

Salah satu faktor terjadinya penurunan adalah tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD murni sebesar Rp3,3 triliun. Oleh sebab itu, proyeksi PAD pada Perubahan KUA-PPAS 2023 diusulkan menjadi Rp2,7 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp303 miliar.

Di sisi lain, dari pembahasan perubahan KUA-PPAS 2023, DPRD Sumbar memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya adalah perubahan target makro ekonomi yang diusulkan dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023. Terdapat kondisi yang anomali, di mana pertumbuhan ekonomi meningkat, tetapi tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinan juga meningkat.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Sumbar belum berkualitas, di mana peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan,” katanya.

Selanjutnya, target akhir makro ekonomi daerah yang akan dicapai dalam RPJMD Sumbar tahun 2021-2026 banyak yang sudah berada di bawah target tahun 2024.

Hal ini dapat dilihat dari target Pertumbuhan Ekonomi (PE) RPJMD tahun 2026, yang sebesar 4,84 persen, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 4,8 persen hingga 5,2 persen. Target tingkat kemiskinan RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5,77 persen, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5,62 persen.

Demikian juga dengan Target Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) RPJMD Tahun 2026, yang sebesar 5,94 persen, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5,70 persen.

“Kondisi ini disebabkan rendahnya target yang ditetapkan dalam RPJMD, karena RPJMD disusun pada masa pandemi COVID-19. Apabila tidak dilakukan midterm review terhadap target-target RPJMD tersebut, maka dalam dua tahun terakhir tidak ada lagi semangat yang progresif dari Kepala Daerah untuk membangun Sumatera Barat, karena target RPJMD-nya sudah tercapai pada tahun 2024,” katanya. (fai)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun