RUU ASN Segera Disahkan, Bakal Lindungi Honorer

JAKARTA, KP – Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Rapat persetujuan ini digelar di ruang rapat Komisi II DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Turut hadir dalam rapat ini MenPAN-RB Azwar Anas selaku perwakilan pemerintah.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, secara keseluruhan fraksi-fraksi telah menyetujui RUU usulan DPR tersebut.

“Secara implisit dari semua pandangan fraksi itu sudah bisa disetujui, jadi kita anggap saja kita sahkan ya rancangan undang-undang ini?” tanya Doli kepada peserta rapat yang diikuti pengetokan palu persetujuan.

Pertanyaan itu dijawab para anggota dewan setuju.

“Setuju ya, alhamdulillahirobbil alamin,” kata Doli sembari mengetok palu sidang.

Proses pembahasan RUU tentang ASN ioni membutuhkan waktu panjang, mencapai 2 tahun 9 bulan mulai rapat tingkat pertama pada 18 Januari 2021 silam.

Sementara, anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro mengatakan, pembahasan Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berkomitmen untuk melindungi tenaga honorer.

Menurutnya, dalam revisi RUU ASN itu sudah dicapai beberapa kesepakatan, antara lain bahwa yang namanya ASN itu terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan PPPK Paruh Waktu yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.

“Penyelesaian masalah honorer ini yang nanti akan habis bulan November 2023, maka para honorer kami harap supaya tenang, kami akan melindungi para honorer, tidak akan terjadi PHK,” ujar Endro.

Dia juga mengungkapkan, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sedang melakukan pendataan dan audit terhadap honorer yang ada di seluruh daerah. Sebab, para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu harus sudah terdaftar di pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Lebih lanjut Endro mengatakan, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan UU ASN yang baru untuk membahas secara rinci mengenai status ASN.

“Paling tidak selama 6 bulan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah, di sini akan kita evaluasi bersama,” ujarnya.

RUU ASN nantinya diharapkan bisa menjadi solusi atas permasalahan tenaga honorer yang tak kunjung selesai. Saat ini, terdapat kurang lebih 2,3 juta tenaga honorer yang menantikan kejelasan nasib menjadi PNS. Untuk itu, pemerintah berupaya mengakomodasi tenaga honorer supaya bisa menjadi PNS setelah RUU ASN disahkan.

Calon Kepala Dinas Wajib Magang di BUMN

Pada bagian lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ASN yang bakal diangkat menjadi kepala dinas di sebuah instansi wajib magang terlebih dahulu selama dua bulan di salah satu perusahaan BUMN.

Anas menyebut, rencana itu masuk dalam tujuh program transformasi ASN yang masuk dalam RUU ASN. Ia menjelaskan, hal ini bertujuan agar pelayanan publik menjadi lebih baik sehingga masyarakat sejahtera.

“Kalau di Diknas (pendidikan nasional) ada program Merdeka Belajar, maka di RUU ASN ini ada Merdeka Bekerja,” imbuhnya.

Hal tersebut, kata Azwar Anas, menjadi transformasi dalam hal percepatan pengembangan kompetensi ASN. Hal ini menurutnya percepatan pengembangan kompetensi ASN masih menggunakan cara lama.

“Nanti pola pengembangan kompetensi tidak lagi klasikal seperti penataran, dulu istilahnya jam pelajaran. Tapi dengan RUU ini kita rancang lebih ke experiential learning,” ungkapnya. (kdc)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun