Solok Selatan Uji Publik Standar Pelayanan Dokumen Kependudukan

BUPATI Solok Selatan, H. Khairunas menandatangani berita acara kesepakatan uji publik standar pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

PADANG ARO, KP – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) tengah berupaya untuk menyamakan persepsi dalam standar pelayanan publik, terutama di bidang penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang diberikan berjalan maksimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bupati Solsel, H. Khairunas, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi dan perbaikan setiap pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Hasil dari upaya ini telah membawa opini pelayanan publik Solsel naik menjadi Zona Hijau dari Ombudsman RI.

“Kita berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pelayanan publik memahami kriteria dan standar layanan yang harus disediakan,” ujar Khairunas dalam pembukaan Sosialisasi dan Uji Publik Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solsel, Rabu (26/7).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sumatera Barat (Sumbar), Besri Rahmad, menyatakan, tugas Dukcapil adalah menyajikan data kependudukan dan menyelenggarakan pemberian dukungan kepada penduduk. Pelayanan di bidang Dukcapil harus dilaksanakan dengan cepat, efektif, efisien, murah, mudah, dan harus sesuai dengan standar pelayanannya.

Meski demikian, masih terdapat lebih dari 300 ribu penduduk di Sumbar, termasuk di Solsel, yang belum melakukan perekaman identitas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dari pemerintah hingga tingkat kecamatan dan desa/nagari serta OPD terkait untuk melaksanakan perekaman identitas penduduk sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.

Untuk memastikan standar pelayanan Dukcapil di Solsel satu persepsi, Pemerintah Kabupaten bekerja sama dengan sejumlah elemen, termasuk BPJS Kesehatan, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, BPS, Kantor Urusan Agama (KUA), LKAAM, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solsel, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas P2KB, PP dan PA, KONI, dan pemerintah nagari.

Upaya ini ditandai dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan uji publik standar pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. (kom)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun