BUKITINGGI, KP – Ketua DPRD Sumbar Supardi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) relawan Penyuluh Sosial Masyarakat (PSM) angkatan pertama, Selasa (16/5). Kegiatan itu diikuti 100 orang relawan PSM yang berasal dari 13 kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kta.
Pada acara pembukaan yang berlangsung di Hotel Pusako Bukittinggi itu, Supardi menyorot sejumlah fenomena sosial yang terjadi di tengah masyarakat, salah satunya tingginya angka stunting.
Menurut Supardi, dalam budaya Minangkabau nenek moyang telah mengajarkan bahwa ketahanan pangan merupakan sesuatu yang melekat dalam kehidupan. Buktinya, struktur Rumah Gadang dilengkapi dengan rangkiang tempat menyimpan logistik makanan. Sehingga, sejatinya tidak ada kekurangan makanan, bahkan gizi terhadap anak.
“Jadi, stunting hal yang tabu sebenarnya bagi masyarakat Minangkabau,” kata Supardi.
Dia menyayangkan Sumbar menjadi salah satu provinsi yang angka stuntingnya tinggi. Bahkan, Kabupaten Limapuluh Kota yang berada pada urutan 10 dari 19 kabupaten/kota di Sumbar juga harus menjadi perhatian bersama.
Menyikapi kondisi tingginya angka stunting di Sumbar, Supardi mengajak relawan PSM menjadi garda terdepan dalam menjawab persoalan ini.
Pada kesempatan yang sama, Supardi juga membuka kegiatan pertemuan pilar-piliar sosial angkatan pertama dengan peserta yang terdiri dari unsur kemasyarakatan, seperti LSM, LKS, hingga Karang Taruna. Jumlah peserta kegiatan ini juga 100 orang.
Di sisi lain, Supardi juga menyorot persoalan kemiskinan dan pengangguran di Sumbar, termasuk di Limapuluh Kota dan Payakumbuh.
Dijelaskannya, penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lebih dari 2,5 juta penduduk di Sumbar. Sementara jumlah penduduk Sumbar sekitar lima juta.
“Artinya, separo masyarakat Sumbar miskin. Itu secara data. Banyak lagi persoalan sosial yang harus diatasi dan menjadi tanggungjawab kita bersama,” katanya.
Sementara, Kasi PSPPKM dan KAT Dinas Sosial Provinsi Sumbar Sampurno mengatakan, pemberdayaan PSM sangat penting diperjuangkan agar mampu mengelola urusan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PSM mitra kerja pembangunan kesejahteraan sosial harus mampu melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana dan atau pendamping usaha kesejahteraan sosial di lingkungannya. Untuk menjawab tuntutan tersebut, maka diperlukan peningkatan kualitas PSM melalui Bimtek Dasar PSM,” ujarnya. (fai)