Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Ratusan Nakes Datangi DPRD Sumbar

PADANG, KP – Ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam sekretariat bersama organisasi kesehatan mendatangi DPRD Sumbar, Senin (8/5). Kedatangan ratusan tenaga medis itu guna menyampaikan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan yang sedang dibahas DPR RI.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib bersama sejumlah pimpinan komisi dan anggota dewan menerima kedatangan para tenaga medis tersebut.

Juru bicara dari Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Kesehatan Sumbar, Alex mengatakan, RUU Omnibus Law Kesehatan sejak awal pembentukannya bermasalah karena tidak taat dan patuh asas serta prematur. Sehingga, mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan se-Indonesia. Saat ini, pembahasan RUU Kesehatan tersebut telah di Komisi IX DPR untuk ditindaklanjuti dalam rapat pembahasan Tingkat I.

Menurutnya, RUU itu pasalnya saling kontradiktif satu dengan lainnya, diskriminatif, dan tidak selaras dengan naskah akademik. Ditambahkannya, pembahasan RUU itu juga terkesan terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya.

Lebih lanjut diterangkannya, RUU Kesehatan itu tidak secara konkret mengatur imunitas perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik pada sarana kesehatan yang ada maupun pelayanan mandiri.

“Sedangkan profesi lain sangat dilindungi oleh undang-undang yang telah ada,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib berjanji akan menyampaikan berbagai aspirasi tenaga kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa terkait dengan Rancangan Undang-Undang kesehatan (RUU Kesehatan) tersebut.

Anggota DPRD Sumbar lainnya, Daswanto mengatakan, sebelumnya telah menyurati Gubernur Sumbar, dan anggota Komisi IX DPR RI terkait 10 pasal di RUU Kesehatan yang dinilai perlu pembahasan mendalam sebelum disahkan jadi undang-undang. Menurutnya, DPRD Sumbar akan kembali menyurati Komisi IX DPR RI agar hal itu menjadi perhatian khusus.

ANCAM MOGOK MASAL

Aksi unjukrasa menolak RUU Omnibus Law Kesehatan itu dilakukan serentak oleh tenaga medis di sejumlah daerah di Indonesia. Di Jakarta, aksi tersebut dilakukan ribuan dokter, tenaga kesehatan, dan mahasiswa di kantor Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dokter bersama unsur tenaga kesehatan (nakes) mengancam mogok massal bila Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tak mampu menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

“Jika Pak Menkes tidak mau menemui kami dan tidak menggubris tuntutan untuk menolak RUU kesehatan, kami para dokter dan nakes akan mogok,” kata salah seorang peserta demo di tengah unjuk rasa.

Para peserta unjuk rasa lainnya turut mengamini tuntutan dan ancaman mogok massal tersebut.

“Sutuju,” ujar mereka serempak.

Bahkan, massa juga menuntut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin turun dari jabatannya karena dianggap tidak memihak nakes. Sebab, Menkes Budi dinilai tidak melibatkan nakes dalam penyusunan RUU Kesehatan.

Sementara, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Adib Khumaidi memastikan layanan darurat kesehatan masyarakat di seluruh daerah tetap berjalan di tengah aksi damai penolakan RUU Kesehatan.

Diketahui, demo damai penolakan RUU Kesehatan itu diikuti oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Aksi damai berlangsung melalui orasi di sejumlah kantor kementerian terkait, di antaranya Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Ham, Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Kementerian Kesehatan.

Demo menyoroti tentang proses pembuatan RUU Kesehatan yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang merupakan pekerja lapangan. Masukan yang dimaksud di antaranya jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes di tengah situasi masyarakat yang kian kritis terhadap layanan kesehatan. Organisasi profesi juga menyoroti pentingnya kolaborasi yang lebih baik antara berbagai pemangku kepentingan di sektor kesehatan. (fai/ant)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun