Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota KUA-PPAS ke DPRD

PAYAKUMBUH, KP – Wali Kota Payakumbuh, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD pada hari Senin (17/07/2023), menyampaikan Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Payakumbuh Tahun 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Dafrul Pasi, yang mewakili Pj. Wali Kota Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Fiandal, juru bicara fraksi, anggota DPRD, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Payakumbuh.

Sekda Dafrul Pasi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, terjadi penyesuaian nomenklatur terutama pada pendapatan daerah. Perubahan tersebut meliputi nomenklatur nama sumber penerimaan dan pengelompokan objek pendapatan daerah. Oleh karena itu, dalam rancangan KUA-PPAS Anggaran 2024, penyesuaian tersebut telah diperhitungkan.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, diatur pula mengenai pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi daerah, seperti restrukturisasi jenis pajak daerah dan rasionalisasi jenis retribusi daerah. Selain itu, diberlakukan juga kebijakan pengenaan opsen yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Kendaraan Dinas (Pajak MBLB).

Restrukturisasi jenis pajak daerah menyebabkan perubahan jenis pajak daerah, antara lain PBB P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, serta opsen PKB dan opsen BBNKB yang berasal dari pendapatan transfer antar daerah sebagai bagi hasil pajak dari provinsi.

Rasionalisasi juga terjadi pada retribusi jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar, termasuk pelayanan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu, rasionalisasi juga terjadi pada retribusi jasa usaha, seperti penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat pelelangan, tempat parkir di luar badan jalan, penginapan/pesanggrahan/villa, rumah pemotongan hewan ternak, jasa kepelabuhan, tempat rekreasi, pariwisata, olahraga, penyeberangan orang atau barang dengan kendaraan di air, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, pemanfaatan aset daerah, serta pelayanan di BLUD.

Selain itu, terdapat penyesuaian pada tiga jasa perizinan tertentu, yaitu persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing, dan pengelolaan pertambangan rakyat.

Dalam hal pendataan transfer ke daerah (TKD), yang sebelumnya dikenal sebagai pendapatan transfer dari pusat, juga mengalami penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pendapatan transfer ke daerah saat ini terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Insentif Fiskal.

Sekda Dafrul Pasi kemudian menyampaikan bahwa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 720.320.471.455, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 114.330.081.034, pendapatan transfer sebesar Rp. 604.190.390.421, dan pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp. 1.800.000.000.

Untuk tahun anggaran 2024, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 730.030.471.455. Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah, terjadi defisit sebesar Rp. 9.710.000.000.

Dalam pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 17.210.000.000 yang berasal dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2023. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 7.500.000.000 untuk penyertaan modal pemerintah daerah pada bank nagari. Dengan demikian, terjadi surplus sebesar Rp. 9.710.000.000 yang akan digunakan untuk menutupi defisit akibat selisih pendapatan dan belanja daerah.

Pada tahun anggaran 2024, Pemko Payakumbuh dihadapkan pada berbagai agenda pemerintahan yang membutuhkan alokasi anggaran yang signifikan. Salah satunya adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memerlukan anggaran sebesar Rp. 26 miliar lebih. Hal ini berdampak pada penurunan alokasi anggaran pembangunan Kota Payakumbuh dan pagu anggaran per Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Wali Kota berharap agar semua pihak dapat memahami kondisi ini dan tetap optimis menghadapi persoalan keuangan. Dengan kebijakan yang tepat, diharapkan dapat memberikan hasil yang baik bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam kondisi ini, Pemko Payakumbuh dituntut untuk terus berinovasi dan berkreasi guna mengoptimalkan sumber penerimaan daerah demi kesejahteraan masyarakat Payakumbuh. Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan yang ada, tujuan dan strategi pembangunan yang telah ditetapkan diharapkan dapat tercapai pada tahun 2024.

Sasaran pembangunan tahun 2024 meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,24%, tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,81%, tingkat kemiskinan sebesar 5,41%, PDRB per kapita sebesar 69,61%, laju inflasi sebesar 1,94%, dan indeks GINI sebesar 0,276%.

Harapannya, Nota KUA-PPAS yang disampaikan dapat menjadi masukan dalam pembahasan rapat-rapat Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh selanjutnya. Pemerintah juga berharap agar rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah, prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2024 dapat ditetapkan menjadi kebijakan umum APBD tahun 2024 serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024. (dst)

Related posts

Kebersamaan Buka Puasa Bersama GAIA Dental Clinic Bukittinggi, Wujud Apresiasi untuk Seluruh Tim

BKKBN Sumbar Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kemandirian Kampung Keluarga Berkualitas

Harga Emas di Padang Tembus Rp5 Juta per Emas, Tertinggi Sepanjang Tahun