Home » Bawaslu Solok Gelar Rakernis Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu Solok Gelar Rakernis Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu

Redaksi
A+A-
Reset

SOLOK, KP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar rapat kerja teknis (rakernis) tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu 2024, di ruang pertemuan slaah satu hotel di Kota Solok, baru-baru ini.

Koordinator Divisi, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Solok Andri Junaidi menyampaikan, kegiatan ini sangat penting bagi partai politik dan pihak terkait apabila nantinya terjadi sengketa pada pemilu 2024.

“Melalui rakernis ini, partai politik diharapkan memahami serta memiliki persepsi yang sama dalam hal penyelesaian sengketa pemilu,” terang Andri Junaidi.

Sementara, Ketua Bawaslu Sumbar Alni dalam paparanya mengatakan, Bawaslu berperan sebagai ‘quasi peradilan’ dan juga sebagai penyelenggara pemilu.

“Artinya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa seperti di pengadilan dan Bawaslu juga berperan mengawasi penyelenggaraan tahapan pemilu,” ujarnya.

Menurutnya, sengketa antar peserta pemilu terjadi karena adanya peserta pemilu yang merasa dirugikan haknya dalam penyelenggaraan pemilu. Hak itu meliputi hak atas penggunaan tempat kampanye, hak atas penempatan alat peraga kampanye, dan hak yang hilang akibat tindakan yang dilakukan oleh peserta pemilu lain pada tahapan kampanye.

“Penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dapat dilakukan oleh panwaslu kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan Bawaslu kabupaten/kota,” papar Alni.

Turut hadir dalam acara itu, komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, jajaran sekretaris Bawaslu, unsur forkopimda, perwakilan partai politik, panwascam, dan stakeholder terkait lainnya. (wan)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?