PASAMAN BARAT, KP – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Padang. Ketiga terdakwa merupakan mantan direktur RSUD pada periode berbeda, yaitu inisial HW, BS, dan Y.
Dalam sidang yang berlangsung hingga Kamis dinihari (24/8), ketiganya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Pembacaan putusan hakim untuk tiga mantan direktur RSUD Pasbar itu dimulai dari terdakwa Y, BS, dan diakhiri HW.
Dalam putusannya, tiga hakim yaitu Juandra, Riya Novita, dan Hendri Joni, berpendapat secara meyakinkan HW tidak bersalah. Sementara untuk terdakwa BS dan Y, Ketua Majelis Hakim Juandra berpendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap dua pendapat hakim lainnya.
“Tidak terbukti secara bersalah melakukan tindak korupsi. Maka haruslah dibebaskan dari semua dakwaan, baik primer maupun subsider,” kata Juanda saat membacakan putusan terhadap terdakwa Y.
Selain divonis bebas, hakim juga meminta JPU untuk membebaskan Y dari tahanan serta memulihkan hak-haknya.
Vonis bebas terhadap ketiga terdakwa itu disambut tangis haru oleh pihak keluarga masing-masing yang hadir dalam persidangan tersebut.
Rahmi Jasim selaku penasehat hukum yang mendampingi HW, bersyukur terhadap vonis bebas yang diberikan kepada kliennya. Menurutnya, dalam fakta persidangan memang kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri maupun orang lain.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Kejari Pasbar akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Kepala Kejari Pasbar Muhammad Yusuf Putra mengatakan, putusan vonis bebas yang diputuskan oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntun Umum (JPU).
“Ketiga orang ini sebelumnya juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itu. Untuk tuntutan, sebelumnya jaksa menuntut tiga orang ini masing-masing 5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta,” katanya, Kamis (24/8).
Ia mengungkapkan, dalam fakta persidangan terdakwa mengetahui dan menyetujui anggaran yang seharusnya tidak dicairkan sesuai bobot.
Pihaknya akan segera menyiapkan memori kasasi. Selain akan mengajukan upaya kasasi terhadap ketiga PPK atau mantan Direktur RSUD itu, kejaksaan juga akan melakukan upaya banding putusan terhadap lima orang sub kontraktor pembangunan RSUD yang diputus hakim pengadilan Tipikor Padang pada sidang sebelumnya.
Putusan terhadap lima orang sub kontraktor itu di antaranya JP dengan putusan satu tahun penjara dan denda Rp75 juta dan subsider empat bulan kurungan, YDM dengan putusan pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, terdakwa AJG, BG dan MAP dengan putusan satu tahun penjara, denda Rp75 juta dan subsider empat bulan kurungan.
“Putusan hakim itu jauh dari tuntutan yang diberikan yakni masing-masing 5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta,” pungkasnya. (rom)
KEJARI PASBAR GELEDAH KANTOR PDAM TIRTA GUMILANG
Pada bagian lain, penyidik Kejari Pasbar menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gumilang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dan penggunaan dana pemasangan sambungan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah senilai Rp3 miliar pada tahun 2016-2021.
Kajari Pasbar Muhammad Yusuf Putra mengatakan tim penyidik melakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, kendaraan mobil Ford, dan peralatan musik, Rabu (23/8).
Menurutnya, anggaran pernyataan modal itu seharusnya digunakan untuk sambungan air baru bagi 1.000 masyarakat yang berpenghasilan rendah senilai Rp3 miliar. Namun, kenyataannya pada 2021, diduga ada oknum direksi PDAM membelanjakan uang itu dalam bentuk lain dengan membeli mobil Ford dan alat musik bekas.
Dalam penggeledahan itu penyidik kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting termasuk mobil Ford dan peralatan musik seperti band, orgen, gitar drum dan lainnya.
“Hingga saat ini kita belum ada menetapkan tersangka dan sekitar 15 orang saksi telah kita periksa,” katanya sembari menargetkan penyelesaian perkara PDAM itu akan dituntaskan dalam tahun ini.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Gumilang Sahrizal membenarkan ada penggeledahan dan penyitaan berkas terkait anggaran pernyataan modal tahun 2016 yang digunakan pada 2021 sebesar Rp3 miliar.
“Kita kooperatif dan tidak menghalangi penggeledahan dan penyitaan berkas oleh penyidik kejaksaan. Kita membuka selebar-lebarnya pemeriksaan yang dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan kegiatan yang diperiksa itu terkait dana modal atau hibah senilai Rp3 miliar tahun 2016 dan digunakan pada 2021. (rom/ant)
