Home » Permudah Akses Permodalan, DPRD Sumbar Sahkan Perda Penyertaan Modal Jamkrida

Permudah Akses Permodalan, DPRD Sumbar Sahkan Perda Penyertaan Modal Jamkrida

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (5/5).

Perda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menambah penyertaan modal guna memperkuat peran Jamkrida dalam penjaminan kredit, khususnya bagi pelaku UMKM.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman yang memimpin rapat paripurna mengatakan, Ranperda tersebut disusun sejalan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah menjadi Perseroda Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda telah melalui proses panjang sejak 2025 hingga mendapat persetujuan mayoritas fraksi untuk ditetapkan menjadi Perda. “Ranperda ini telah melalui pembahasan panjang dan mayoritas fraksi menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan Perda ini dilatarbelakangi kendala hukum yang dihadapi Jamkrida dalam menjalankan fungsinya.

Saat ini, Jamkrida memiliki modal disetor sekitar Rp78 miliar ditambah aset berupa tanah dan bangunan lebih dari Rp10 miliar, sehingga total mencapai sekitar Rp89 miliar. Namun, nilai tersebut belum seluruhnya tercatat sebagai penyertaan modal karena melampaui batas dalam Perda sebelumnya sebesar Rp81 miliar.

Selain itu, Jamkrida juga menghadapi kendala terkait batas gearing ratio yang mendekati ketentuan maksimal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kemudian ada juga kendala hukum terkait gearing ratio PT Jamkrida Sumbar yang sudah mendekati batas maksimal yang ditentukan OJK, sehingga tanpa Perda penyertaan modal, Jamkrida Sumbar akan stagnan dan tidak bisa lagi melakukan penjaminan kredit UMKM,” katanya.

Ia menambahkan, Perda ini diharapkan mampu mendorong percepatan ekspansi penjaminan kredit di Sumatera Barat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

“Dengan adanya perda ini, kita berharap PT Jamkrida Sumbar dapat melakukan percepatan ekspansi penjaminan kredit untuk masyarakat Sumbar. Pada saat bersamaan ini juga akan memberikan dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui dividen perusahaan,” tutupnya.*

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?