Home » Sengketa Adat, PN Tanjung Pati Gelar Sidang Lapangan

Sengketa Adat, PN Tanjung Pati Gelar Sidang Lapangan

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati menggelar sidang lapangan terkait perkara sengketa adat. Sengketa adat yang dimaksud yaitu persoalan gala (gelar) adat Datuak Mangkuto.

Gugatan sengketa adat itu diajukan Ali Umar Datuak Mangkuto ke PN Tanjung Pati dengan para tergugat Siswandi (tergugat I), Jon Dauak Sibijayo (tergugat II), dan Rangga (tergugat III).

Ali Umar selalu penggugat menyebut gelar adat Datuak Mangkuto merupakan gala atau soko dari kaumnya dan menurutnya secara ketentuan adat tidak berhak disandang oleh tergugat Siswandi dari Kubu Panawa Boncah Laweh Kampuang Baru, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota.

Penggugat menyebut, Niniak Mamak IV Suku dan Mamak Kampuang bersama Mamak Godang kenagarian di Jorong Kampung Baru Pangkalan telah menyatakan sikap dengan menandatangani surat kesepakatan yang isinya menentukan sikap terhadap tergugat I dibuang sapanjang adat.

Selain masalah gelar adat, Ali Umar selaku penggugat juga mempersoalkan para tergugat terkait perkara tanah ulayat atau tanah kaum.

Setelah beberapa kali melakukan sidang, majelis hakim Hengki Sitanggang (Ketua) dan Ivan Sianipar serta Habibi Kurniawan selaku hakim anggota, menggelar sidang lapangan dan meninjau sebagian objek yang diperkarakan, Jumat (8/9).

Sidang lapangan itu dikawal anggota Polsek Pangkalan dan dihadiri Kapolsek Pangkalan AKP Akno Pilindo, pihak penggugat dan penasehat hukum serta para tergugat dan penasehat hukumnya.

Usai meninjau sebagian objek yang disengketakan itu, majelis hakim menyarankan kepada warga yang bersengketa untuk mengupayakan atau menempuh jalan damai. Jika tetap kukuh menempuh jalur hukum atau persidangan, maka akan ada pihak yang kalah dan menang.

“Gugatan ini adalah perkara perdata yang kami ajukan terkait dugaan perbuatan melawan hukum di mana tergugat mengakui dirinya bergelar Datuak Mangkuto,” ucap kuasa hukum Ali Umar Datuak Mangkuto, Hafis Alfarisyi.

Dijelaskannya, selain mengakui diri bergelar Datuak Mangkuto, tanah ulayat kaum Ali Umar Datuak Mangkuto yang berada di Kecamatan Pangkalan juga diserahkan oleh tergugat I kepada tergugat II.

“Untuk itu pihak penggugat bermohon keadilan kepada majelis hakim agar menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum. Sebab, gelar itu merupakan gelar dari Ali Umar dari pasukuan Caniago,” pungkas Hafis Alfarisyi. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?