LIMAPULUH KOTA – Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Rabu (22/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku berinisial SA (18), seorang pelajar/mahasiswa, ditangkap di kawasan Ampera Coni, Jorong Suliki Pasar, Kenagarian Suliki, Kecamatan Suliki.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 April, serta didukung surat perintah penyidikan, tugas, dan penangkapan yang diterbitkan pada 22 April.
Kasus ini berawal dari dugaan peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/4) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Sipingai, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, tersangka ditahan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (dst)
