Home » Polres Pasbar Musnahkan Barang Bukti 11,3 Kg Narkoba

Polres Pasbar Musnahkan Barang Bukti 11,3 Kg Narkoba

Redaksi
A+A-
Reset

PASAMAN BARAT, KP – Polres Pasaman Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dengan tersangka M. Tauhid alias Butor (28 tahun) yang ditangkap Selasa lalu (21/11). Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan surat penetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor B-2848/L.3.23/Enz.1/12/2023 tanggal 5 Desember 2023.

Wakapolres Pasbar Kompol Chairul Amri Nasution menyampaikan, barang bukti yang diamankan saat itu sekitar 12 kilogram. Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 11,3 gram dan sisanya dijadikan sebagai sampel dan pembuktian perkara di persidangan.

“Narkotika ini diamankan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman oleh Satnarkoba Polres Padang Pariaman dan kemudian berkoordinasi dengan Polres Pasbar,” katanya didampingi Kasat Narkoba AKP Eri Yanto.

Ia menambahkan, paket karton yang berisi narkotika itu awalnya dicurigai oleh petugas kargo BIM saat memeriksa barang di x-ray dan dilaporkan ke pihak Polres Padang Pariaman.

“Karton itu dibungkus menggunakan lakban warna kuning yang dibalut kain sarung dan dimasukkan ke dalam plastik. Paket itu dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat dengan penerima Yulian di Malang, Jawa Timur,” jelasnya.

Polres Padang Pariaman berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Pasaman Barat menelusuri pengirim paket itu, namun ternyata alamat pengirim dan penerima palsu.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang itu akan diterima oleh Pangki atas suruhan Noman yang merupakan narapidana Lapas Malang Jawa Timur. Kita sudah melakukan koordinasi dengan polres tujuan pengiriman barang dan saat ini masih dilakukan penyelidikan. Adapun tersangka baru satu orang ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 yo Pasal 115 ayat 2 yo Pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (rom)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?