PESISIR SELATAN, KP – Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah setempat dengan menangkap empat tersangka dalam operasi yang dilakukan Selasa malam (11/2). Para tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di beberapa lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap EM (22 tahun) di Kampung Dusun Baru Sumedang, Kecamatan Nyiur Melambai, sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan warga terkait transaksi narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket besar ganja kering. ER mengaku mendapatkan barang tersebut dari FR.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap FR di Kampung Sikabu, Kecamatan Ranah Pesisir, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan FR, polisi kembali menyita satu paket ganja kering.
Selain itu, polisi juga menangkap YNN (25 tahun) di lokasi yang sama sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangannya, petugas menyita tiga paket sedang dan satu paket kecil sabu, serta timbangan digital. Ia mengaku sabu itu untuk dijual kepada konsumennya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap tersangka lain, PJ (26 tahun), di Kampung Muara Pandan, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir. Dari tangan PJ, polisi menyita satu paket kecil dan satu paket sedang ganja kering. Ia mengaku mengonsumsi ganja tersebut untuk pribadi.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (don)
