BUKITTINGGI, KP – Seorang jurnalis yang bertugas di Kota Bukittinggi, Agung Sulistyo, melaporkan seorang pensiunan PNS berinisial R (62 tahun) ke Polsek Kota Bukittinggi atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah.
Agung mengungkapkan, kasus ini bermula ketika dirinya tertarik membeli sebidang tanah beserta bangunan yang dipasarkan oleh R, yang berprofesi sebagai developer. Ia mengetahui penawaran tersebut melalui marketplace dan kemudian berkomunikasi dengan seorang marketing berinisial H (35 tahun).
“Pada 12 Juni 2023, saya bersama istri meninjau tanah itu bersama marketing. Kemudian, pada 15 Juni 2023, kami membuat perjanjian kesepakatan di kantor notaris di daerah Taluak, Bukittinggi. Saat itu juga saya juga menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp50 juta kepada R,” ujar Agung, Rabu (10/3).
Namun, setelah pembayaran dilakukan, R hanya memperlihatkan denah lokasi rumah yang akan dibangun tanpa menunjukkan sertifikat tanah dengan alasan belum dipecah. Pembangunan yang dijadwalkan dimulai Oktober 2023 terus diundur hingga Desember 2023. Hingga memasuki tahun 2024, proyek tersebut tak kunjung berjalan. Sementara, Agung mulai kesulitan menghubungi R.
“Saya berkali-kali mencoba menghubungi R, tapi nomor yang diberikan tidak aktif. Saya hanya bisa berkomunikasi dengan marketingnya,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Agung berkonsultasi dengan notaris yang menangani perjanjian tersebut. Berdasarkan hasil konsultasi dan kondisi proyek yang belum berjalan, notaris menyarankan agar ia menarik kembali DP yang telah disetorkan.
Akan tetapi upaya komunikasi dengan R terus gagal, sehingga Agung akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Saya berharap uang yang sudah saya bayarkan bisa dikembalikan sepenuhnya sesuai perjanjian,” kata Agung yang merupakan jurnalis di MNC Media.
Dalam perjanjian kesepakatan bersama Pasal 1 disebutkan bahwa seluruh uang yang telah diterima pihak pertama (R) harus dikembalikan secara utuh kepada pihak kedua (Agung Sulistyo) jika proyek tidak berjalan. (dst)
