Home » DPRD Tanah Datar Tetapkan Perubahan Propemperda 2025

DPRD Tanah Datar Tetapkan Perubahan Propemperda 2025

Redaksi
A+A-
Reset

TANAH DATAR, KP – Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar, Anton Yondra, secara resmi membuka Rapat Paripurna Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Kamis (10/7), di Ruang Sidang Utama DPRD setempat.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, unsur Forkopimda, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar Delmus Puneri Salim, Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita, Sekretaris Dewan Yuhardi, sejumlah Kepala OPD, Ketua Parpol dan Ormas, camat, serta wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar.

Anton Yondra menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini adalah pembahasan perubahan Propemperda Tahun 2025, yang dilakukan bersama antara Badan Pembentukan Perda DPRD dengan perangkat daerah pemrakarsa dan Tim Pembentukan Perda, sesuai amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan terhadap perubahan Propemperda 2025. Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura, dalam laporannya menyampaikan bahwa Bapemperda dan Tim Pembentukan Perda sepakat memasukkan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ke dalam Propemperda 2025.

Dengan tambahan tersebut, total ada 10 Ranperda yang berasal dari pemerintah daerah untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda pada 2025. Kebutuhan anggaran tambahan akan diusulkan dalam perubahan anggaran Sekretariat DPRD tahun yang sama.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar melalui sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Ahmad Fadly, menyampaikan apresiasi dan harapan agar seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2025 dapat terealisasi sesuai target.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja samanya. Semoga tugas dan program yang telah disusun dapat berjalan lancar,” ujar Fadly.

Rapat paripurna ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Anton Yondra. (yon)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?