Home » Curi Gambir Rp9 Juta, Warga Mungka Dibekuk Polisi

Curi Gambir Rp9 Juta, Warga Mungka Dibekuk Polisi

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP — Unit Reskrim Polsek Guguak menangkap P (42), warga Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, yang diduga mencuri gambir senilai Rp9 juta dari sebuah gudang milik warga. Tersangka diringkus enam hari setelah aksi pencurian yang terjadi di Jorong Maur, Kenagarian Talang Maur, Rabu (14/1) dini hari.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kapolsek Guguak AKP Doni Prama Dona mengatakan, pencurian dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB dengan cara membongkar gudang penyimpanan gambir. Hasil curian tersebut telah dijual tersangka ke Kota Payakumbuh.

“Pelaku sudah kami amankan. Namun barang bukti gambir tidak ditemukan karena telah dijual. Kerugian korban diperkirakan sekitar Rp9 juta,” kata AKP Doni, Kamis (22/1).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebilah parang, celana training, serta rekaman CCTV yang diduga digunakan dan berkaitan dengan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?