Home » Oknum Pemprov Dilaporkan ke Polda Sumbar

Oknum Pemprov Dilaporkan ke Polda Sumbar

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Perwakilan awak media di Sumbar resmi melaporkan oknum petugas Pemprov yang melarang peliputan Wakil Walikota (Wawako) Padang yang terjadi pada Selasa siang (9/5). Perwakilan awak media itu didampingi Ketua LBH Pers Padang, Aulia Rizal saat membuat pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyebut, penghalangan kerja jurnalistik saat pelantikan Wakil Walikota (Wawako) Padang di Auditorium Gubernuran Sumbar tergolong tindak pidana.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, penghalangan yang berupa pengusiran awak media dari lokasi pelantikan itu dilakukan oleh salah seorang pegawai honorer dan seorang petugas Satpol PP,” kata Ketua LBH Pers, Aulia Rizal.

Pada rangkaian peristiwa tersebut, sebutnya, juga terdapat seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga sebagai pegawai Pemprov Sumbar, yang menyatakan agar jurnalis tidak perlu masuk karena akan ada press release.

“Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan juga dihalangi oleh oknum petugas Satpol PP ketika hendak memasuki Istana Gubernur,” ungkapnya.

LBH Pers Padang menduga kuat situasi ini menunjukan telah adanya instruksi yang bersifat terstruktur dan sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik untuk melakukan peliputan.

“Hal itu dapat dilihat dari penghalangan yang telah dimulai sejak jurnalis hendak memasuki Istana Gubernur dan berujung pada pengusiran yang terjadi setelahnya,” katanya, seperti dilansir radarsumbar.com.

Aulia memastikan, pihaknya siap mendukung penuh dan siap memberikan bantuan hukum atau pendampingan kepada seluruh jurnalis atau pers yang menjadi korban pengusiran dan penghalang-halangan kerja jurnalistik saat hendak meliput di lingkungan Auditorium Istana Gubernur Sumbar untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami meminta pihak kepolisian memproses dugaan kuat tindak pidana menghambat atau menghalang-halangi kerja-kerja Jurnalistik tersebut, dengan menegakkan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya.

GELAR AKSI DAMAI

Ratusan kartu tanda pengenal wartawan ditaburi bunga pada aksi damai yang digelar para jurnalis di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5). Aksi tabur bunga tersebut merupakan bentuk protes para wartawan atas pelarangan dan pengusiran saat peliputan pelantikan Wakil Walikota Padang Ekos Albar.

Aksi yang mendapat pengawalan dari kepolisian tersebut di mulai pukul 14.00 WIB dari Kantor PWI Sumbar di Jalan Bagindo Azis Chan. Dari kantor PWI, Ratusan wartawan dengan berbagai kendaraan bergerak menuju kantor Gubernur Sumbar.

Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas dalam orasinya meminta keadilan atas pengusiran yang dilakukan petugas saat peliputan pelantikan wakil walikota Padang. Ia menegaskan, aksi ini merupakan akumulasi kekesalan terhadap perlakukan terhadap media yang dilakukan Pemprov Sumbar terhadap awak media.

“Sudah banyak insiden yang melecehkan wartawan. Dulu dilarang wawancara oleh ajudan gubernur, lalu berita kita dibilang hoaks oleh gubernur, dan sekarang kita diusir dalam peliputan,” tukas Aidil. (fai/rdr)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?