PADANG, KP – Jajaran Satpol PP Kota Padang mengintensifkan pengawasan dan penertiban terhdap rumah kos, guna mengantisipasi adanya pasangan ilegal atau ‘kumpul kebo’. Pada Jumat dinihari (16/6), petugas Satpol PP kembali melakukan razia ke sejumlah rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Padang Barat dan Koto Tangah.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, razia itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa rumah kos tersebut diduga melanggar ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
“Dalam pengawasan di kawasan Koto Tangah tidak kita temukan adanya pasangan ilegal. Sementara dalam pengawasan ke kos-kosan di wilayah Padang Barat, ditemukan dua pasangan ilegal pada dua kos-kosan,” Jelas Mursalim.
Menurutnya, pemilik kos-kosan dinilai lalai melakukan pengawasan terhadap penghuni kos. Sehingga, pihaknya memberikan surat panggilan terhadap pemilik karena diduga melakukan pelanggaran Perda Bomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan Satpol PP di sepanjang jalan Khatib Sulaiman. Di sana diduga kerap terjadi aktivitas yang menimbulkan keresahan bagi warga Kota Padang.
“Banyak laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah pergaulan remaja di di kawasan Khatib Sulaiman ini, mereka sudah melanggar norma-norma yang ada di Ranah Minang. Saat melakukan pengawasan, kita amankan sepasang remaja yang sedang berduaan di dalam mobil yang sedang terparkir di bibir jalan,” terang Mursalim.
Ia menambahkan, semua yang terjaring dalam pengawasan tersebut dibawa berada di Mako Satpol PP untuk diproses.
“Kita akan serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, pihak keluarga mereka dipanggil sebagai penjamin serta kita beri arahan di depan keluarga mereka sebagai bentuk pembinaan,” pungkas Mursalim. (mas)
